Artidjo Ketuai Sidang PK Ahok

Nur Aivanni
15/3/2018 13:04
Artidjo Ketuai Sidang PK Ahok
(ANTARA/Widodo S. Jusuf)

HAKIM Agung Artidjo Alkostar akan memimpin sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok. Demikian disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi.

"Dan sudah ditetapkan majelisnya. Majelisnya diketuai oleh Artidjo Alkostar," kata Suhadi di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (15/3). Selain Artidjo, Hakim Agung lainnya yang akan memeriksa sidang PK tersebut adalah Hakim Agung Salman Luthan dan Sumardijatmo.

Suhadi menyampaikan bahwa putusan terhadap PK dengan nomor perkara 11 PK/Pid/2018 tersebut tidak akan berlangsung lama. Namun, ia pun enggan memberitahu kapan tepatnya perkara tersebut akan diputus. "Kapan putusnya? Ya tidak akan lama, paling lama dua minggu yang akan datang sudah putus," katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya Ahok melalui kuasa hukumnya, Josefina A Syukur dan Fifi Lety Indra, mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap.

Saat ini, Ahok masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ia divonus dua tahun penjara oleh majelus hakim PN Jakarta Utara atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah ayat 51. Ahok pun tidak mengajukan banding dan mulai menjalani hukuman penjara sejak Mei 2017. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya