Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Meskipun UU MD3 sudah berlaku karena telah melewati waktu 30 hari, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan tata aturan terkait UU MD3 tersebut akan segera disusun, namun dirinya juga ingin agar penyusunannya dilakukan pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut saya bagusnya karena proses di MK tidak lama maka penyusunan peraturan dibawahnya untuk UU MD 3 itu yakni tartib nya itu disesuaikan dengan keputusan MK," terang Bambang saat ditemui di gedung DPR R Jakarta, Kamis (15/3).
Dirinya berharap dalam penyusunannya akan mengacu kepada apa yang memang akan diputusakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya. Dengan berlakunya UU MD3 maka akan ada sejumlah aturan yang harus di revisi di DPR, yakni peraturan tentang tata tertib, kode etik serta tata cara beracara MKD.
"Iyah kita memang menunggu MK karena memang ada uji materi (yang diajukan), agar kita tidak kerja dua kali," terang bambang.
Dirinya mempersilahkan kepada semua pihak bila memandang ada tiga atau empat pasal yang dituding membuat DPR kebal, anti kritik atu anti demokrasi untuk diperbaiki melalui MK. DPR sendiri meyakini apa yang sudah dilakukan bersama dengan pemerintah sebagai keputusan yang sudah dibicarakan bersama dengan pemerintah.
Bambang menjelaskan bahwa saat ini proses MK tidak akan memakan waktu yang lama karena kerjanya cukup cepat dalam membuat keputusan.
"Apalagi yang diuji hanya dua hingga tiga pasal dengan paling banyak empat pasal, kita tunggu saja. Sabar saja," ujar Bambang.
Bambang sendiri menyatakan bahwa tidak ditanda tanganinya suatu UU bukan merupakan pertama kali terjadi sebab pada pemerintahan pemerintahan sebelumnya baik Megawati maupun SBY, bahkan menurutnya hal itu sudah menjadi preseden.
Konstitusi juga sudah memberikan ruang bahwa ketika ada yang meragukan dan menilai adanya pasal yang kontroversi dapat mengajukan ke MK. Sehingga menurutnya DPR akan menunggu apa yang akan diputuskan oleh MK, dimana menurutnya saat ini sudah ada hingga lima pihak yang akan mengajukan uji materi terhadap UU MD3 tersebut.
"Kami dalam posisi menunggu dan patuh untuk mentaati apapun yang menjadi putusan MK," pungkas Bamsoet. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved