Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KABARESKRIM Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengusulkan agar pelaku korupsi tidak semua proses secara pidana. Proses pidana hingga ke penjara dirasa kurang menimbulkan efek jera bagi koruptor.
"Mungkin perlu kita pikirkan ke depan untuk bangsa yang seperti ini. Kalau hanya dendam dan dendam, sakit hati, masuk penjara, penjara penuh," kata Ari Dono dalam rapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
"Di penjara hanya beberapa saat. Tayang di televisi, besoknya sudah tertawa-tawa kita lihat di televisi. Sampai di (LP) Sukamiskin mungkin sudah minum kopi, main kartu," lanjut Ari Dono.
Menurutnya, perlu dipikirkan juga kerugian negara dalam hal ini Polri dalam mengusut kasus korupsi yang kerugian negaranya sedikit. Namun, proses penyidikan sampai peradilan bisa memakan biaya yang justru lebih besar daripada kerugian negara yang diakibatkan dari kasus korupsi itu.
"Kalau sekarang biaya penyidikan Rp208 juta, penuntutan berapa dan juga sampai peradilan sementara kerugian negara sedikit. Kita hanya buang waktu dan biaya. Maka negara akan rugi. Jadi, hal semacam itu perlu dipikirkan juga.''
Ia mengusulkan perlu adanya sanksi sosial yang dikenakan kepada koruptor selain mengembalikan uang hasil korupsinya. Sebab sanksi pidana yang selama ini diterapkan tidak membuat jera para pelaku korupsi. Terlebih saat ini faktanya LP di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas.
"Mungkin hal-hal lain kami berpikir kalau kita hanya berorientasi kepada memenjarakan orang dengan balas dendam saja, penjara tidak cukup. Faktanya, hari ini OTT besok ada OTT lagi. Bukan OTT-nya yang dipersoalkan, tapi perilaku menyimpang itu terus saja terjadi. Perlu ada pemikiran lain dalam hal penanganan korupsi ini sanksinya tidak hanya memenjarakan," terangnya.
Selain itu, dalam raker itu, Ari Dono juga menjelaskan pernyataannya terkait perjanjian kerja sama dalam penanganan aduan korupsi di daerah.
Ari mengatakan, dalam kesepakatan tersebut, oknum pejabat pemerintahan daerah yang terindikasi melakukan korupsi bisa dihentikan perkaranya jika mengembalikan uang yang dikorupsinya.
Menurutnya, peristiwa itu pada saat kegiatan perjanjian kerja sama di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tindak lanjut dari MoU Kapolri dengan Kemendagri dalam rangka sosialisasi APIP.
"Saat itu terlontar dalam benak saya dan memang sudah ada arahan juga bahwa ketika kita sedang melaksanakan penyelidikan dan menerima informasi bahwa kasus tersebut sudah diselesaikan. Misalnya, ada pemeriksaan oleh BPK dan ada tenggang waktu penyelesaian secara administrasi," imbuhnya.
Baru wacana
Dalam raker itu juga, Kapolri Jenderal Tito Karnavian justru mengatakan penghentian kasus korupsi jika kerugian negara sudah dikembalikan baru sekadar pemikiran Polri. Wacana itu menghemat biaya penanganan perkara.
"Kalau masih dalam rangka temuan BPK, masih ada kesempatan untuk mengembalikan tanpa harus memproses pidana," kata Tito.(P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved