Keterlibatan TNI Diatur lewat Perpres

Astri Novaria
15/3/2018 09:31
Keterlibatan TNI Diatur lewat Perpres
(KAPOLRI Terima Bintang Kehormatan -- ANTARA/INDRIANTO EKO SUWARSO)

PANITIA Kerja (Panja) Terorisme DPR menggelar rapat bersama dengan pemerintah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Rapat itu berlangsung tertutup.

Seusai rapat, anggota panja dari Fraksi Partai Golkar, Bobby Adhityo Rizaldy mengatakan DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk memasukkan keterlibatan TNI dalam revisi UU Tindak Pidana Terorisme. Hal tersebut kata Bobby diatur pada Pasal 43 H dengan 3 ayat di sana.

"Di situ disebutkan bahwa peraturan pelaksanaannya lewat peraturan presiden (perpres) yang akan dikeluarkan maksimal 1 tahun setelah UU ini diundangkan," ujarnya saat berbincang dengan Media Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan, perpres bisa mencakup hal-hal yang tidak bisa diatur secara rinci dalam UU. Perpres tersebut, kata Bobby, menjadi keputusan politik negara untuk memobi-lisasi kekuatan militer sesuai ketentuan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pemerintah, kata dia, juga sepakat agar dalam proses pembuatan perpres tentang pelibatan TNI menangani terorisme akan dikonsultasikan dengan DPR. Dia menilai kesepakatan ini merupakan hal baru dan terobosan politik legislasi.

"Jadi ini bisa mengatur koordinasi dan sinergi antara TNI dan Polri dengan UU ini. Perpres ini ada salah satu terobosan politik legislasinya. Khusus hal ini, karena di Pasal 7 ayat 2 UU TNI disebutkan kalau memobilisasi TNI dalam operasi militer Selain perang (OMSP) termasuk aksi terorisme ini diperlukan keputusan politik negara," kata dia.

"Keputusan politik negara itu kan persetujuan pemerintah dan DPR. Dalam membentuk perpres ini sudah disepakati bahwa pemerintah akan mengonsultasikan ke DPR, itu trobosannya," lanjut Bobby.

Dia berharap revisi UU Tindak Pidana Terorisme selesai pada masa sidang ini setelah masuk harmonisasi dan sinkronisasi. Bobby berharap dengan selesainya pembahasan tersebut, TNI dan Polri dapat bersinergi secara optimal untuk menanggulangi semua bentuk aksi terorisme. "Tinggal dua kali pertemuan di Timus dan Timsin," pungkasnya.

Sebuah keniscayaan

Hal serupa juga disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafi'i. Ia menegaskan keterlibatan TNI dalam RUU Tindak Pidana Terorisme adalah sebuah keniscayaan. Terorisme merupakan operasi militer selain perang (OMSP) yang diatur Pasal 7 ayat 2 UU TNI.

"Jadi di UU ini TNI terlibat, hanya bagaimana bentuknya dan tata caranya itu lebih rinci diatur dalam perpres," terangnya.

Seluruh fraksi secara aklamasi sependapat dengan keterlibatan TNI memberantas terorisme. Revisi UU ini rampung pada 24 April 2018 sebelum masa reses.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Enny Nurbaningsih berharap perpresnya segera disiapkan tak lama setelah revisi UU Tindak Pidana Terorisme disahkan dan selesai diundangkan.

"Sudah disepakati tidak hanya dari satu sisi, tapi bersama-sama (DPR dan pemerintah). Pelibatan TNI ini dasarnya UU TNI dan UU Pertahanan Negara. Kami tidak bisa melepaskan dari ruhnya sendiri," ujarnya.(P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya