Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BURSA kandidat calon pendamping Joko Widodo di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 terus tumbuh. Sejumlah usulan nama pun muncul dari berbagai kalangan, mulai kalangan ulama, ekonom, politisi, hingga kalangan profesional seperti Mahfud MD.
Kemarin, mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu pun mengaku sudah menjalin komunikasi dengan sejumlah partai politik pendukung Joko Widodo di Pemilu 2019. Meski demikian, ia mengklaim tak berhasrat menjadi cawapres dengan memanfaatkan momentum untuk pencitraan, melainkan akan mengikuti proses politik yang ada.
"Kalau informal itu artinya sambil bicara seperti saling lempar bola, tapi saya selalu katakan saya pada posisi pasif ya, tak aktif juga," kata Mahfud di Jakarta seperti dilansir medcom.id, kemarin.
Di tempat terpisah, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menyambut baik wacana menunjuk kalangan ulama sebagai calon pendamping Jokowi di Pilpres 2019. Menurutnya, itu menunjukkan kemajemukan bangsa Indonesia.
"Itu wacana baik, tetapi juga harus mempertimbangkan calon itu juga bisa dari Jawa atau luar Jawa, latar belakang cawapresnya, dan masih banyak lagi," kata Din di kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, kemarin.
Berbeda dengan Din dan Mahfud, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristyanto berharap sosok yang akan mendampingi Jokowi berasal dari partai politik. Seperti diketahui, PDIP merupakan salah satu parpol yang sudah mendeklarasikan dukungannya kepada presiden RI ketujuh itu.
"Dalam perspektif yang ideal bagi PDI Perjuangan, alangkah baiknya mereka (cawapres) melalui kaderisasi internal partai," kata Hasto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
Hasto berpandangan bahwa tokoh yang telah berjuang sebagai kader parpol dianggap memiliki dedikasi memajukan bangsa dan negara. Salah satu kehadiran parpol di Tanah Air pun diyakini punya peran sebagai kaderisasi kepemimpinan.
Tak perlu cuti
Selain perlu menimbang calon wapres yang pas, Jokowi juga harus memperhatikan aturan kampanye bagi dirinya. Sebagai pertahana, sempat beredar isu bahwa Jokowi harus mengambil cuti dari jabatan presiden selama masa kampanye. Namun, hal itu ditampik oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Tidak seperti kepala daerah, Hasyim menyatakan presiden dan wapres memiliki perlakuan khusus yang diatur oleh undang-undang, yakni kepala negara tidak harus mengambil cuti kampanye. Namun, ia harus menyelaraskan agenda kampanye dengan kegiatan negara.
"Misalnya, ada presiden dan wakil presiden yang masih aktif dan nyalon, dan dia kampanye ya boleh-boleh saja. Asalkan diatur supaya tidak mengganggu tugas-tugas kenegaraan mereka," ucap Hasyim saat ditemui di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, Pasal 301 Undang-undang 7/2017 tentang Pemilu tidak mengharuskan kepala negara melepas jabatan. Meski demikian, untuk menghindari kegaduhan, kampanye pertahana akan kembali diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Senada, anggota Komisi II DPR Ace Hasan menyatakan presiden petahana tidak perlu cuti jika merujuk pada Undang-Undang Pemilu. "Calon kepala daerah petahana bisa digantikan posisinya. Penggantinya ditunjuk oleh lembaga yang lebih tinggi (Kemendagri). Nah, kalau pengganti tugas presiden, siapa yang menunjuk?" ucap dia saat dihubungi, kemarin.(MTVN/AU/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved