Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Advokasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat nomor urut dua Tb Hasanuddin-Anton Charliyan atau Hasanah melaporkan akun Instragram @perisai.rakyat21 ke Bawaslu Jawa Barat,kemarin, karena memuat konten kampanye hitam dan mengutarakan ujaran kebencian kepada pasangan itu.
"Hari (Rabu) ini, kami dari Tim Advokasi Hasanah melaporkan akun Instagram @perisai.rakyat21 ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat karena terkait kampanye hitam," kata Tim Advokasi Pasangan Hasanah Indra Sudrajat yang datang membawa salinan dari postingan akun tersebut.
Indra mengatakan akun @perisai.rakyat21 mengunggah konten berupa empat foto secara bersama pada Senin (12/3) pukul 09.00 WIB.
Setiap foto yang diunggah akun tersebut berisikan kata-kata seperti "Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018-2023 HASETAN Hasanuddin-Anton Setan. Jadi tadi malam itu kita temukan di Ig (Instagram) sudah ramai bahwa ada postingan ini.
Kita 'screenshoot', kemudian kita laporkan ke Bawaslu," katanya.
Menurut dia, selama ini, pasangan Hasanah memang kerap mendapat serangan dan difitnah macam-macam di media sosial, namun karena dinilai sudah keterlaluan, pasangan Hasanah akhirnya melaporkan kampanye hitam itu ke Bawaslu Jabar. "Setelah dari Bawaslu ini kami akan laporkan juga ke Polda Jabar," lanjut Indra.
Dari NTT dilaporkan, cagub Nusa Tenggara Timur nomor 4 yang diusung Partai Nasdem, Golkar, Hanura dan PPP, Viktor Bungtilu Laiskodat, bertekad akan lebih banyak berada di desa-desa untuk menggerakan perubahan bagi NTT jika dipercaya rakyat menjadi gubernur.
"Saya gembira bisa bertemu masyarakat di Kecamat-an Nangaroro dan Aesesa, Mbay. Saya mau sampaikan bahwa jika rakyat NTT memberi kami mandat pada 27 Juni nanti, sebagai gubernur 1, saya akan ada di desa untuk menggerakan perubahan. Sementara gubernur dua akan ada di kantor mengurus birokrasi dan menyiapkan aparat yang siap kerja," tegas Cagub Viktor dalam kampanye dialogis di Nangaroro dan Aesesa, Senin (12/3).
Patuhi putusan
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum akan mematuhi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang menyidangkan gugat-an bakal calon gubernur JR Saragih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan.
Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan ketika dimintai keterangan dalam persidangan sengketa pilkada di Pengadil-an Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, kemarin.
Wahyu Setiawan dihadirkan sebagai saksi fakta dalam gugatan sengketa pilkada di PTTUN Medan yang dajukan pasangan JR Saragih-Ance.
Ketika menjadi saksi, Wahyu Setiawan mengatakan KPU telah mengikuti putusan Badan Pengawas Pemilu Sumut untuk menyaksikan legalisir ulang ijazah JR Saragih.
Namun, dalam faktanya, legalisir yang dilakukan di Dinas Pendidikan DKI Jakarta tersebut bukan ijazah sesuai isi putusan Bawaslu, melainkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
"KPU wajib melaksanakan putusan Bawaslu. Dalam putusan disebutkan, pemohon harus melegalisasi bersama-sama. Yang dilegalisasi ulang adalah ijazah, bukan dokumen lain," katanya.
Dalam persidangan tersebut, Wahyu Setiawan dipertanyakan mengenai alasan KPU menerima syarat pencalonan Sihar Sitorus sebagai cawagub Sumut yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat.(Ant/X-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved