Reformasi di Peradilan belum Sentuh Integritas

Christian Dior Simbolon
15/3/2018 08:26
Reformasi di Peradilan belum Sentuh Integritas
(ICW/L-1)

TERUS terulangnya penangkapan aparatur peradilan karena diduga melakukan korupsi tak lepas dari kegagalan Mahkamah Agung dalam penguatan integritas jajarannya. Jika hal itu tak segera diatasi, penangkapan serupa akan terus terjadi.

Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan di Jakarta, kemarin, reformasi di tubuh peradilan masih cenderung pada aspek formal. "Tidak banyak agenda program penguatan integritas. Di sisi lain, MA juga risih diawasi lembaga eksternal sehingga membangun bungker independensi, tetapi mengabaikan aspek akuntabilitas," ujarnya.

Peradilan kembali tercoreng setelah KPK menangkap tangan sejumlah orang terkait dugaan suap penanganan kasus perdata di PN Tangerang. Mereka yang diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka ialah hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri, panitera pengganti Tuti Atika, serta advokat Agus Wiratno dan HM Saifudin.

Menurut Farid, reformasi yang dilakukan MA masih setengah hati. Semangat saling melindungi di korps MA pun masih terasa. Dicontohkan, KY pernah merekomendasikan sanksi enam bulan nonpalu terhadap hakim pengadilan tinggi, tetapi tidak pernah dijalankan. "Pun laporan lain terbukti, sama-sama dilaporkan, baik itu oleh KY dan Badan Pengawasan (Bawas) MA, tapi sanksi Bawas lebih ringan daripada KY."

Agar kasus OTT terhadap aparatur peradilan tak berulang, Farid menyarankan agar MA memperhatikan sejumah hal. Pertama, proses seleksi hakim mesti selektif dengan menelusuri rekam jejaknya, semisal keluarga, sekolah, dan pergaulan. Kedua, pembinaan dan pengawasan terhadap hakim dilakukan setiap saat.

"Pun senantiasa mengingatkan bahwa profesi hakim ialah mulia sehingga harus dijaga semua tindakan, baik terkait integritas maupun etika. Terakhir, pemberian sanksi tanpa diskriminasi," tandas Farid.

Sebelumnya, juru bicara MA Suhadi mengatakan pengawasan yang dilakukan pihaknya sudah maksimal. Dia menegaskan pengawasan akan lebih diintensifkan lagi setelah peristiwa di PN Tangerang.

Didesak mundur

Anggota Koalisi Pemantau Peradilan Muhammad Isnur menyatakan berulangnya penangkapan aparatur peradilan kian menggerus kepercayaan publik terhadap MA.

"Ini juga mengindikasikan masih banyak oknum pengadilan yang berani melancarkan aksi koruptif karena menganggap apa yang terjadi sebatas apes atau kesialan. Semakin jelas bahwa rangkaian pengungkapan ini mengindikasikan ada kesalahan sistemis dan lemahnya sistem dan pengawasan dari pucuk pimpinan," tukasnya.

Karena itu, Koalisi Pemantau Peradilan meminta Ketua MA Hatta Ali mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban. "Di masa kepemimpinan Hatta Ali, kepercayaan publik terhadap MA justru semakin menurun karena banyaknya hakim dan panitera yang ditangkap oleh KPK semenjak dua tahun terakhir."

Senada, Abdul Hamim Zauzi dari Aliansi Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Kota Tangerang menyoroti lemahnya pengawasan di lingkungan pengadilan. "Ini ialah bukti bahwa pengawasan yang dilakukan pengadilan tinggi dan MA lemah, bahkan tidak ada sama sekali," tuturnya.

Hal yang sama diutarakan Erlangga Swadiri dari LBH Kota Tangerang.

Dalam wawancara dengan Media Indonesia pada Oktober 2017 silam, Hatta Ali berjanji lengser jika terjadi lagi penangkapan terhadap hakim. Namun, syaratnya yang ditangkap ialah pimpinan pengadilan tinggi.(SM/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya