Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEIRING dengan kecaman yang bergulir, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan pernyataannya yang meminta KPK menunda pengumuman tersangka calon kepala daerah bersifat imbauan dan bukan mengintervensi.
"Ini namanya imbauan. Itu sesuatu yang silakan dilakukan boleh dan tidak juga enggak apa-apa. Tapi kewajiban kita saling mengingatkan. Itu kewajiban kita," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin.
Wiranto mengaku tidak menghendaki pernyataan yang sempat dilontarkannya justru menjadi polemik dan memicu kegaduhan. Ia pun tak mempermasalahkan rencana KPK yang menurut informasi akan menetapkan salah satu calon Gubernur Maluku Utara sebagai tersangka. "Tidak apa-apa. Kita tidak mencampuri urusan KPK, silakan. Ini hanya mengimbau. Imbauan tidak memaksa. Jika menurut KPK itu perlu dan itu baik, silakan saja."
Secara terpisah, Presiden Joko Widodo menegaskan lembaga antirasywah sebagai lembaga independen. Pendapat itu disampaikan Presiden saat ditanya pendapatnya mengenai permintaan Menko Polhukam Wiranto agar KPK bisa menunda sementara proses hukum bagi pasangan calon yang diindikasikan melakukan korupsi.
"Silakan bertanya ke Pak Wiranto. Yang saya tahu KPK itu independen," ujar Jokowi di Serang, Banten, kemarin.
Jurnalis kembali bertanya apakah pernyataan Wiranto merupakan cermin sikapnya, Presiden kembali menegaskan jawaban serupa. "Yang saya tahu KPK itu independen."
Polri menunda
Sikap berbeda ditunjukkan kepolisian. Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberlakukan penundaan proses hukum calon kepala daerah di Pilkada 2018.
"Kita menghargai proses demokrasi yang sedang berjalan. Memang supremasi hukum juga bagian dari demokrasi, tapi bagian utama demokrasi ialah pemilihan langsung. Kita paham bahwa pasangan calon ketika sudah ditetapkan KPUD maka dia bukan lagi menjadi diri sendiri, tetapi sudah menjadi milik partai dan milik pendukungnya. Kita tidak perlu alergi dengan partai karena partai bagian dari sistem demokrasi, kanal masyarakat untuk menyampaikan suara," ujar Tito di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Terkait dengan isu keluarnya sprindik untuk calon kepala dae-rah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang enggan berkomentar. Menurut Saut, sesuai prosedur KPK, penetapan tersangka harus melalui konferensi pers.
"Ada atau tidak penyidikan baru itu diumumkan secara resmi dan terbuka. Selama belum ada konferensi pers tersebut, tentu informasi yang beredar itu tidak bisa kami konfirmasi kebenarannya dan di luar tanggung jawab KPK," ujarnya saat dihubungi, kemarin.
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan jangan sampai KPK memproses sebuah kasus yang masih tahap penyelidikan. Hal itu ditengarai bakal mengganggu tahapan pilkada meski sebatas memanggil untuk diperiksa.
"Kenapa? Karena mendapatkan perlakuan tidak adil. Dalam konsep ini berlaku asas electoral justice, yaitu keadilan pemilu. Setiap kontestan kan berhak diperlakukan sama, adil. Jadi kita mau mendengar semua sisi," katanya.
Prinsipnya, imbuh dia, semua itu tetap berpulang pada KPK yang notabene lembaga independen. Putusan Mahkamah Konstitusi pun sifatnya hanya pertimbangan hukum karena UU yang berlaku saat ini tetap menyatakan KPK sebagai lembaga independen.
"Jadi enggak bisa kemudian eksekutif main perintah aja. Tapi dalam melaksanakan itu KPK harus bijaksana. Kenapa? Karena mereka yang dituduh itu belum tentu bersalah. Karena itu, harus ada titik keseimbangannya. Kalaupun dia menjadi tersangka, itu tidak menyelesaikan masalah karena dia masih bisa ikut pilkada," terang Refly.(Gol/Deo/X-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved