Polri Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Saat Pilkada Berlangsung

Astri Novaria
14/3/2018 22:41
Polri Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Saat Pilkada Berlangsung
(MI/Susanto)

KAPOLRI Jenderal Pol Tito Karnavian memberlakukan penundaan proses hukum calon kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah 2018. Tito mengatakan, pihaknya menghargai proses demokrasi yang salah satu pilar utamanya ialah pemungutan suara.

Dengan demikian, ketika calon kepala daerah sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, maka kandidat yang maju di pilkada bukan lagi mewakili dirinya sendiri. Melainkan milik partai dan pendukungnya.

"Kita menghargai proses demokrasi yang sedang berjalan. Memang supremasi hukum juga bagian dari demokrasi, tapi bagian utama demokrasi adalah pemilihan langsung. Kita paham bahwa pasangan calon ketika sudah ditetapkan oleh KPUD maka dia bukan lagi menjadi diri sendiri tetapi sudah menjadi milik partai dan milik pendukungnya. Kita tidak perlu alergi dengan partai karena partai bagian dari sistem demokrasi, kanal masyarakat untuk menyampaikan suaranya," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (14/3).

Dengan demikian, pihaknya memastikan tidak akan melakukan proses hukum kecuali operasi Tangkap Tangan (OTT) dan UU Pemilu. Proses hukum, kata Tito, dipastikan akan dilanjutkan setelah calon kepala daerah usai menjalani proses pemilu baik terpilih maupun tidak terpilih.

"Karena UU itu memiliki hukum acara sendiri. Kita bukannya ingin menafikan penegakan hukum. Penegakan hukum bisa kita laksanakan nanti setelah pemungutan suara. Memang fairnya sebelum ditetapkan oleh KPUD supaya partainya dan pendukungnya punya pilihan lain. Oleh karena itu saya sudah berikan arahan untuk tidak melakukan proses hukum di tengah proses demokrasi ini. Jadi dilakukan penundaan dan dilanjutkan ketika pemungutan suara selesai dan penentuan pemenangnya sudah selesai," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya