Tito Tegaskan Sebutan MCA bukan dari Polri

Astri Novaria
14/3/2018 21:49
Tito Tegaskan Sebutan MCA bukan dari Polri
(MI/Susanto)

SEJUMLAH fraksi di Komisi III DPR RI mencecar Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian soal penggunaan istilah Muslim Cyber Army (MCA) pada pelaku penyebar hoax. Menurut Tito, penyebutan itu bukanlah berasal dari Polri melainkan nama dari kelompok tersebut.

"Istilah Muslim Cyber Army dan lain. Ini istilah bukan dari polisi. Istilah ini muncul dari hasil investigasi. Karena kelompok ini menyebut diri mereka dengan istilah seperti itu," ujar Tito di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (14/3).

Kapolri juga mengaku tidak nyaman dengan sebutan itu. Namun jika mengubah sebutan kata dia, justru akan mengubah fakta di lapangan.

"Apa yang disampaikan polisi harus sesuai dengan faktanya. Sampai ke Jaksa seperti itu. Sampai pengadilan terbuka seperti itu sehingga orang paham. Kalau polisi mengganti nama, justru itu merekayasa, tidak boleh," ungkapnya.

Meski demikian, mantan Kapolda Metro Jaya ini tetap meminta jajaran di bawahnya untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan istilah MCA. Hal itu dilakukan untuk membuat publik lebih nyaman.

"Untuk supaya kita tidak menimbulkan ketidaknyamanan, maka saya sudah menyampaikan dalam VC jajaran kepolisian lebih netral jangan lagi bahasa Muslim Cyber Army, tetapi MCA. Itu akan lebih soft karena faktanya mereka menggunakan itu juga, di samping itu membuat publik lebih nyaman," tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, investigasi polisi menemukan fanpage dan akun Facebook yang memproduksi konten-konten yang menyebabkan rasa permusuhan dan kebencian serta mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

"Dari hasil investigasi kami temukan akun FB grup maupun fanpage itu menamakan dirinya United Muslim Cyber Army. Ini yg kami temukan. Kami dalami kontennya memang memproduksi sesuai UU ITE Pasal 28 dapat dipidana karena mentransmisi informasi yang menyebabkan rasa permusuhan dan kebencian yang mengandung unsur SARA," tuturnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Almuzamil Yusuf, menilai akan lebih arif jika polisi tidak menggunakan terminologi agama tertentu dalam penyebutannya. Karenanya ia meminta agar ke depannya, Polri tidak perlu menyebutkan agama tertentu berkaitan kasus yang dilakukan oleh kelompok tertentu.

"Dalam konteks tindakan pidana hoaks atau yang dilakukan kelompok tertentu yang mengunakan agama tertentu lebih arif dan lebih bijak, tidak menggunakan agama tertentu. Karena seluruh umat agama tertentu pasti tersinggung padahal tidak ada agama yang mengajarkan itu," kata Muzamil.

Hal sama diungkapkan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Hasrul Aswar yang meminta Polri tidak mudah menggunakan istilah muslim dalam penyebutan kasus kelompok tersebut.

"Jangan terlalu ditarik ke mana-mana, Muslim Cyber Armi itu ada nggak? Kalau nggak ada, siapa itu yang mengatasnamakan muslim. Saya muslim lho. itu sangat genaralisasi. MCA berat itu Pak istilah-istilah itu harusnya Polri cepat meresponsnya," kata Hasrul.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Daeng Muhammad menegaskan dalan kasus MCA, seharusnya polisi tidak mentah-mentah menerima informasi jika kelompok penyebar hoaks tersebut berafiliasi dengan muslim. Hal ini kata dia, justru terkesan menyudutkan muslim.

"Jangan-jangan pakai muslim menyudutkan kita. Saya apresiasi ketika baca kemarin, soal statement Wakapolri. Jadi tidak boleh lagi institusi polri menyebut kasus (MCA) ini adalah muslim," kata Daeng.

Ia pun menyinggung langkah Polri yang terkesan tebang pilih dalam penegakkan hukum berkaitan soal hoaks, khususnya hanya kepada terduga dari kelompok muslim. Namun penindakan hukum, dirasa Daeng tumpul ketika berhadapan dengan kelompok diluar muslim.

"Kenapa kalau sebelah tidak cepat, tidak rame. Kalau muslim cepet banget ramai," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya