Kejagung Desak Percepat PK

Erandhi Hutomo Saputra
17/3/2015 00:00
Kejagung Desak Percepat PK
Jaksa Agung HM Prasetyo(ANTARA/Ismar Patrizki)
UPAYA hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan tiga terpidana mati yang akan dieksekusi menjadi penghalang Kejaksaan untuk segera melaksanakan eksekusi tahap dua.

Kejaksaan melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung agar PK para terpidana mati dapat segera diputus sehingga pada saat eksekusi dilakukan tidak ada lagi upaya hukum terpidana mati yang tersisa.

"Kita berharap secepatnya akan turun karena yang memutuskan instansi lain. Kita hanya melakukan komunikasi dan koordinasi, tapi di MA sendiri pun tergantung hakim yang ditugaskan untuk menyidangkan PK. Kita berharap secepatnya karena putusannya sangat ditunggu," papar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Prasetyo pun belum dapat memastikan apakah eksekusi tahap kedua akan dilakukan pada Maret karena proses pengadilan PK yang dapat memakan waktu hingga 3 bulan untuk setiap perkara.

Meskipun begitu, Prasetyo menegaskan eksekusi tahap kedua tidak akan menjadi eksekusi terakhir karena daftar tunggu eksekusi terpidana mati menumpuk.

"Agar memberikan efek jera dan memberikan dampak, supaya orang yang mau mencoba-coba melakukan hal yang sama itu berpikir berulang kali," imbuhnya.

Selain Mary Jane, ada dua gembong narkoba yang tengah mengajukan PK setelah grasinya juga ditolak oleh Jokowi, yakni Martin Anderson alias Belo, warga negara (WN) Ghana, dan Serge Areski Atlaoui, WN Prancis.

Selain terkendala PK, Prasetyo menegaskan persiapan belum 100%.

"Ya kan Nusakambangan (yang sudah 100%), yang lain-lain kan belum. Ada kesiapan-kesiapan lain, asimilasi, dan sebagainya. Laporan dari Kapolda Jateng itu masih melakukan persiapan dan kesiapan," ujarnya.

Tiga bulan
Juru bicara Mahkamah Agung, hakim agung Suhadi, mengatakan upaya PK terpidana mati asal Filipina, Mary Jane, sudah masuk ke MA sejak Jumat lalu dan sudah lolos syarat administratif.

"Perkaranya sudah bernomor, berarti sudah masuk memenuhi persyaratan seleksi di administrasi. Tinggal nanti ditetapkan majelis hakimnya oleh ketua kamar, nanti ketua majelis bersama anggota diberi kesempatan mempelajari berkas-berkas," ungkapnya.

Suhadi pun menyatakan, minggu ini mungkin Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar, akan menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara PK Mary Jane.

"Saya kira demikian, tapi itu kan pekerjaan di administrasi yang ditetapkan oleh ketua kamar majelisnya siapa," ucapnya.

Dalam menangani suatu perkara, sebut Suhadi, MA berpegang pada SK KMA No.119/SK/ KMA/VII/2013 yang membatasi penanganan perkara maksimal 3 bulan setelah penunjukan majelis hakim sehingga kepastian hukum tidak berlarut-larut.

"Biasanya kan yang lama proses pemeriksaan perkaraoleh hakim. Tapi menurut SOP kita, tiga bulan paling lama penanganan perkaranya," sebutnya.

Suhadi pun belum mengetahui adanya permintaan dari Kejaksaan kepada MA agar proses penanganan PK dapat diputus dengan cepat.

"Belum tahu itu, karena kan kalau setingkat kementerian-lembaga itu di tingkat pimpinan," tutupnya. (Nyu/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya