Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi menyatakan siap menerima gugatan sengketa pilkada serentak 2018. Seluruh instrumen baik dari sisi peraturan perundang-undangan maupun peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) telah ada sebagai payung hukum untuk menangani sengketa pilkada.
"Kita sudah menyiapkan. Kalau terjadi sengketa di MK, kita sudah menyiapkan seluruh instrumen, peraturan perundangan, dan peraturan MK. Saya kira sudah siap," kata Ketua MK Arief Hidayat di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin.
Arief datang bersama dengan Wakil Ketua MK Anwar Usman dan Sekretaris Jenderal MK M Guntur Hamzah.
Peraturan MK yang dimaksud Arief ialah PMK No 5 sampai PMK No 8 Tahun 2017 terkait dengan dasar hukum penyelesaian tentang pedoman beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
"Sampai hari ini kita sudah melakukan sosialisasi instrumen-instrumen itu kepada semua pihak, yang pertama kepada aparat penyelenggara, kepada Bawaslu, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum), dan KPU," ungkap Arief.
Sosialisasi juga dilakukan kepada pasangan calon dan pengacara mereka agar mahir beracara di MK. "Kita secara sistem juga membangun penyelesaian sengketa yang baik, termasuk seperti kita juga minta KPK mendampingi MK dan mencermati termasuk wartawan ikut mendampingi kita menjaga, jangan sampai ada masalah-masalah terjadi pada waktu MK menangani perkara itu," tambah dia.
Pilkada 2018 akan dilaksanakan di 171 daerah pada 27 Juni 2018. Rekapitulasi hasil perhitungan suara pada 27 Juni - 9 Juli 2018. Pilkada pada tahun ini akan mencerminkan 80% suara pemilih Indonesia. "Seolah-olah kita bisa berasumsi keberhasilan Pilkada 2018 itu mencerminkan hasil Pileg dan Pilpres 2019," ujarnya.(Nur/Ant/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved