Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEWAJIBAN tahunan untuk melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB) dinilai dapat menggugurkan hak secara utuh atas tanah yang dimiliki setiap warga negara. Pemerintah pun perlu mempertimbangkan wacana mengenakan pajak hanya sekali ketika masyarakat membeli tanah sebagai kebutuhan primer untuk keperluan rumah tinggal.
Demikian dikatakan pakar hukum agraria dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Aartje Tehupeiory, pada sidang lanjutan pengujian UU 12/1985 tentang PBB di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin. Aartje hadir dalam kapasitas sebagai ahli pemohon untuk perkara yang teregister dengan Nomor 3/PUU-XVI/2018.
Melihat realitas tersebut, sambung dia, masyarakat yang sudah tidak memiliki pekerjaan, seperti pensiunan PNS maupun swasta yang notebene memiliki keturunan serta tanggungan otomatis bakal kehilangan hak atas rumah tinggalnya.
Menurutnya, solusi terbaik yang dilakukan untuk menjawab persoalan ialah dengan memberi pengecuali-an tentang objek pajak yang tidak dikenai PBB, yaitu melihat kemampuan finansial dan subjek yang benar-benar menggunakan rumah tinggal sesuai fungsinya.
Meski demikian, ketentuan itu tidak boleh diberlakukan sama dengan objek rumah mewah yang diduga pemiliknya mampu secara finansial tinggi maupun rumah tinggal yang dimanfaatkan sebagai tempat usaha dan indekos. Untuk menghindari adanya ketimpangan, sangat wajar kedua objek tersebut ditarik pajak tahunannya.
Mohamad Hasan Ismail selaku saksi pemohon menambahkan tidak semua warga negara mampu membayar PBB. Ia berharap majelis hakim konstitusi mempertimbangkan keluhan masyarakat, khususnya yang berpenghasilan minim.
"Saya sebagai pensiunan pegawai negeri sangat sulit dalam menjalankan kenikmatan dan menjalankan kehidupan. Kalau masih aktif bekerja, mungkin saja bisa. Namun setelah pensiun, tentu sulit."
Arteria Dahlan yang dihadir-kan sebagai ahli DPR menilai apabila para pemohon, yakni Jestin Justin, Agus Prayogo, dan Nur Hasan merasa keberatan dengan biaya PBB, maka mereka boleh mengajukan pengurangan sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK 03/2017 tentang Pemberian Pengurangan PBB.
"Dengan demikian, kerugian yang didalilkan oleh para pemohon bukanlah kerugian konstitusionalitas norma," kata dia.(Gol/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved