KOMISIONER Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri dari Taufiequrrachman Ruki, Johan Budi, Zulkarnain, Indrianto Seno Adji, dan Adnan Pandu Pradja bertandang ke gedung parlemen guna menemui pimpinan DPR.
Menurut Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, mereka menemui pimpinan DPR antara lain untuk berkomunikasi dan mendengar masukan terkait dengan usaha pemberantasan korupsi.
"Jangan dianggap komunikasi ini kongkalikong atau perselingkuhan," tegas Ruki seusai pertemuan tertutup yang berlangsung sekitar 2 jam di lantai III Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, kemarin.
Mereka diterima Ketua DPR Setya Novanto yang didampingi para wakil ketua dewan serta pimpinan Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan perundangan.
Ruki mengatakan sangat wajar bila pimpinan suatu lembaga mendatangi lembaga negara lainnya untuk berkomunikasi dan berkoordinasi.
Ia juga mengaku terbuka pada masukan yang diberikan pimpinan DPR agar pemberantasan korupsi tetap berjalan efektif sesuai dengan koridor.
"Banyak sekali masukan tentang kinerja KPK dan harapan masa depan supaya lebih konkret lagi," paparnya.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengakui banyak masukan dan kritik terhadap KPK yang terlontar dalam pertemuan itu.
KPK akan merespons semua masukan dan kritik tersebut sebagai bahan introspeksi.
"Ini jadi introspeksi juga buat KPK," ungkap Johan.
Johan juga mengatakan salah satu wujud adanya niat KPK mengintrospeksi diri dan memperbaiki cara berkomunikasi ialah dengan mendatangi lembaga penegak hukum dan lembaga negara lainnya.
"KPK secara lembaga ingin perbaiki cara berkomunikasi, misalnya ke DPR, Polri, dan kejaksaan. Kami ingin lakukan hubungan yang berbeda dengan cara yang lebih baik," ujarnya.
Babak baru Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyambut baik kedatangan pimpinan KPK tersebut.
Langkah itu dinilai sebagai babak baru komunikasi antarlembaga untuk sama-sama berkomitmen membangun bangsa, terutama dalam hal pemberantasan korupsi.
"Tidak ada upaya untuk melemahkan KPK. Namun, memang ada beberapa hal dari langkah-langkah KPK selama ini yang seharusnya menjadi lembaga netral, tapi pimpinannya melampaui kewenangan. Kita harapkan pimpinan KPK yang baru ini lebih baik," ujar Fadli.
Fadli juga membantah bahwa pertemuan itu merupakan kompromi antara KPK dan DPR.
"Bukan kompromi, melainkan memang akan ada penataan terutama dalam aspek dan cara pencegahan tipikor. Apa yang akan kita lakukan justru untuk mengukuhkan pemberantasan korupsi," jelas politikus Gerindra itu.
Wakil Ketua DPR lainnya, Agus Hermanto, mengatakan pertemuan tersebut tidak bertujuan memuluskan perppu tentang pengangkatan tiga plt pimpinan KPK.
Juga, tidak terkait dengan rencana revisi Undang-Undang KPK yang sudah masuk prolegnas.
Untuk urusan perppu, sambungnya, DPR harus membahas dalam sekali masa sidang.
Jika DPR tidak menolak, otomatis perppu tersebut menjadi undang-undang.
"Jika DPR setujui perppu itu, plt pimpinan KPK akan dilantik jadi pimpinan KPK dan akan menjalankan tugas sampai akhir Desember 2015," tegas Agus.
Sementara itu, untuk revisi UU KPK, pembahasannya tetap harus melalui prosedur prolegnas.
DPR juga akan berkomunikasi dengan Presiden untuk pembentukan pansus atau panja yang bertugas membahas revisi tersebut. (P-3)