Calon Tersangka Cakada, Pemerintah Mestinya Kedepankan Proses Hukum

Putri Anisa Yuliani
13/3/2018 14:15
Calon Tersangka Cakada, Pemerintah Mestinya Kedepankan Proses Hukum
(Ilustrasi--Thinkstock)

KOMISI Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menilai pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Wiranto yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rapat koordinasi di Kemenkopolhukam, kemarin, tidak tepat.

Sebagai penyelenggara negara, Wiranto seharusnya menghormati proses hukum dan upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh institusi negara.

Sebelumnya Wiranto mengatakan agar KPK bisa menunda pengumuman nama-nama calon tersangka korupsi yang berada di dalam daftar peserta calon kepala daerah yang sedang mengikuti Pilkada 2018.

"Posisinya sebagai penyelenggara negara yang harus mengedepankan penghormatan terhadap proses hukum, khususnya dalam kasus korupsi, termasuk kepada para kelapa daerah dan calon kepala daerah di wilayah yang sedang melaksanakan Pilkada srentak 2018," ujar Sekjen KIPP Indonesia Kaka Suminta dalam keterangan tertulis, hari ini.

KPK dalam hal melakukan proses hukum dinilai sudah memiliki prosedur tersendiri yang harus dihormati berbagai pihak. Proses penegakan hukum yang dilakukan KPK pun termasuk salah satu kontribusi terhadap pembangunan negara.

Untuk itu, Kaka menegaskan agar tidak ada upaya untuk mengurangi kewenangan KPK dalam hal proses penegakkan hukum tersebut.

"Semua penindakan terhadap kasus korupsi atau kasus hukum lainnya perlu dilakukan dengan tidak memberi ruang untuk mendelegitimasi pelaksanaan Pilkada langsung serentak, baik kepada penyelenggara Pilkada, peserta pilkada. Maupun kepada pelembagaan Pilkada secara keseluruhan," tukasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya