Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo menyangkut penggantian Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati yang akan habis masa jabatannya pada Agustus mendatang. Pasalnya, Maria adalah hakim konstitusi yang berasal dari unsur Presiden.
"Menyampaikan surat sesuai dengan undang-undang, enam bulan sebelum habis masa jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi, MK secara kelembagaan harus menyampaikan surat kepada lembaga pengusul Hakim MK," kata Arief di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini.
Kebetulan, masa jabatan Maria akan habis bersamaan dengan gelaran Pilkada serentak 2018 dimana MK akan menangani sengketa hasil pilkada. Karena itu, pihaknya meminta kepada Jokowi untuk memperhatikan hal tersebut. "Kita harapkan bisa terisi dengan batas waktu yang pas, tepat sehingga kita tidak ada kekosongan hakim," ucapnya.
Arief mengaku bahwa pihaknya menyerahkan kepada Jokowi siapa sosok yang akan menggantikan Hakim Anggota Maria apakah akan kembali diisi oleh sosok perempuan atau tidak. "Kami ngga bisa mendorong. Itu terserah lembaga pengusul. Kami ngga bisa men-drive agar dipilih perempuan lagi. Yang penting hakim yang terpilih adalah hakim yang paham betul Pancasila dan Konstitusi dan mempunyai kompetensi di bidang ketatanegaraan dan bidang konstitusi yang luas," terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Arief didampingi oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman dan Sekjen MK M Guntur Hamzah. Selain menyampaikan surat penggantian hakim konstitusi, Arief juga melaporkan mengenai persiapan sengketa hasil pilkada 2018.
Pilkada yang digelar di 171 daerah tersebut, kata Arief, mencerminkan 80% suara pemilih Indonesia. "Seolah-olah kita bisa berasumsi keberhasilan Pilkada 2018 itu mencerminkan hasil Pileg dan Pilpres 2019," ucapnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan instrumen aturan untuk menghadapi sengketa pilkada 2018 mendatang mulai dari Peraturan MK Nomor 5 sampai Nomor 8 Tahun 2017. "Sampai hari ini kita sudah melakukan sosialisasi instrumen-instrumen itu kepada semua pihak," katanya.
Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada pasangan calon kepala daerah atau kuasa hukumnya terkait tata beracara di MK. "Itu yang sudah kita lakukan dan ini kita lakukan sampai mendekati penyelenggaraan Pilkada serentak," tandasnya. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved