Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITERA Pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi divonis empat tahun penjara plus denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp425 juta, fasilitas penginapan dan transportasi senilai Rp9,5 juta dari pengusaha.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Tarmizi secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tarmizi dengan pidana penjara selama empat tahun ditambah pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Vonis itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Tarmizi divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program
pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Hal yang meringankan, sopan, berterus terang, belum pernah dihukum, merasa bersalah, sangat menyesali perbuat-an, berjanji tidak mengulangi perbuatan," kata Hakim Agus Salim.
Terbukti
Majelis hakim yang terdiri atas Ni Made Sudani, Rustiyono, Mochamad Arifin, Sigit Herman Binaji dan Agus Salim menilai Tarmizi terbukti menerima uang senilai Rp425 juta dan fasilitas penginapan serta transportasi senilai Rp9,5 juta.
Tujuannya agar Tarmizi dapat menjadi penghubung dan memberikan akses kepada pihak yang berperkara agar majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services (EJFS) Pte Ltd dan mengabulkan gugatan rekonpensi serta mengabulkan sita jaminan jaminan PT Aqua Marine Divindo Inspection (AMDI) selaku pihak tergugat/pihak penggugat rekonpensi.
PT EFJS menggugat PT AM-DI untuk membayar ganti rugi akibat wanprestasi sebe-sar US$7.603.198,45 dan S$131.070,50. PT AMDI lalu mengajukan gugatan balik (rekonpensi) kepada PT EJFS sebesar US$4.995.011,57.
Terhadap gugatan itu, Direktur Utama PT AMDI Yunus Nafik menunjuk Akhmad Zaini sebagai kuasa hukum. Setelah beberapa kali sidang, Zaini menemui Tarmizi dan minta tolong untuk menyampaikan kepada ketua majelis hakim yaitu Djoko Indiarto supaya perkara gugatan wanprestasi dibantu.
Lalu Tarmizi mengatakan akan disampaikan kepada majelis hakim.
Pada 20 Juni 2017, Zaini mentransfer uang sejumlah Rp25 juta kepada Tarmizi melalui rekening office boy PN Jaksel Tedy Junaedi.
Tarmizi lalu meminta Tedy untuk membayar keperluan Tarmizi. Pada 16 Juli 2017, Zaini memesankan kamar untuk menginap bagi rombongan keluarga Tarmizi di Hotel Garden Palace Surabaya dan memberikan fasilitas lain berupa hotel/vila di Kota Batu, Malang senilai Rp9,5 juta.
Zaini di hotel itu meminta Tarmizi agar mengabulkan tiga paket permohonan PT AMDI yaitu gugatan PT EJFS ditolak, gugat rekonpensi PT AMDI diterima, dan sita jaminan PT AMDI diterima. Permintaan itu disanggupi Tarmizi dengan meminta imbalan Rp750 juta.(P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved