KPK Diminta Menahan Diri

Christian Dior Simbolon
13/3/2018 06:57
KPK Diminta Menahan Diri
(MI/Rommy Pujianto)

UNTUK menjaga kelancaran pemilihan kepala daerah tahun ini, pemerintah berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pengumuman tersangka baru kasus korupsi yang menyeret para calon kepala daerah.

Menko Polhukam Wiranto mengemukakan hal itu seusai rapat koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan kementerian terkait di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin.

"Kalau mereka sudah ditetapkan sebagai pasangan calon untuk menghadapi pilkada, kami hanya mohon ditunda dulu penyelidikan, penyidikan, dan pengajuan sebagai saksi maupun tersangka," kata Wiranto.

Langkah KPK menetapkan tersangka itu akan memengaruhi pelaksanaan pemilu di daerah. Dia khawatir suasana perpolitikan di daerah menjadi tidak kondusif karena komisi antirasywah menetapkan salah satu pasangan peserta pilkada menjadi tersangka.

"Hal ini akan memengaruhi perolehan suara. Kalau sudah ditentukan sebagai pasangan calon, mereka bukan pribadi lagi, melainkan milik para pemilih, milik partai pendukung, dan milik orang banyak. Intinya jangan sampai ada langkah yang justru mengganggu pemilu yang kita harapkan sukses, aman, dan tertib," ujar Wiranto.

Ketua KPU Arief Budiman menga kui pihaknya akan menemui pimpinan KPK untuk membahas tindak lanjut permintaan penundaan proses hukum terhadap para calon kepala daerah yang terindikasi korupsi tersebut.

"Nanti detailnya kami ketemu lagi. Terakhir kami ketemu (KPK) saat rapat di Komisi II (DPR). KPU tidak akan mengganggu kewenang-an lembaga lain. Kepentingan KPU sebenarnya menginformasikan hal terkini tentang kondisi pasangan calon agar masyarakat ketika menggunakan hak pilihnya tahu betul semua risikonya," ungkap Arief.

Arief menambahkan penetapan tersangka kasus korupsi dari kalangan calon kepala daerah oleh KPK tidak mengganggu tahapan pilkada. "Tersangka kasus korupsi bisa saja memenangi pilkada. Dulu ada tersangka menang lalu menjadi terpidana dan tidak memenuhi syarat, ya diberhentikan. KPU harus menginformasikan kepada pemilih sesuai kenyataan."

Sebelumnya, Selasa (6/3), Ketua KPK Agus Rahardjo memaparkan kepada media telah menerima dari PPATK 368 laporan dugaan korupsi calon kepala daerah. Dari 368 laporan itu, baik KPK maupun PPATK telah menganalisis bahwa 34 calon kepala daerah terindikasi melakukan korupsi. KPK akan mengusut itu dengan hampir seluruhnya berpotensi menjadi tersangka (Media Indonesia, 12/3).

Bahkan, kemarin, Agus kembali menegaskan pernyataannya bahwa KPK akan mengumumkan tersangka baru kasus korupsi pada pekan ini. "Harapan kami beberapa orang tersebut ditersangkakan minggu ini."

Tangkap panitera

Sementara itu, kemarin, KPK menangkap panitera pengganti di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, melalui operasi tangkap tangan (OTT). Selain itu, KPK juga menangkap enam orang termasuk hakim, pengacara, dan pihak beperkara yang diduga terlibat suap sengketa perdata.

"KPK berkoordinasi dengan penegak hukum lain di Tangerang. Kini, mereka tengah menjalani pemeriksaan awal. Untuk memastikan proses hukum selanjutnya, kami akan menyampaikan informasi rinci setelah selesai penyelidikan. Besok (hari ini) disampaikan informasinya," kata Agus Rahardjo.(Cah/Ant/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya