Terbukti Terima Suap Rp425 Juta, Panitera PN Jakpus Divonis 4 Tahun Penjara

Putri Anisa Yuliani
12/3/2018 15:55
Terbukti Terima Suap Rp425 Juta, Panitera PN Jakpus Divonis 4 Tahun Penjara
(Ilustrasi/MI)

PANITERA pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi divonis hukuman selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti menerima suap dari PT Aqua Marine Divindo.

Vonis ini dibacakan pada sidang yang mengagendakan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (12/3).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap. Majelis hakim mengadili dengan amar putusan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani.

Atas putusan ini, Tarmizi menyebut menerima dan tidak akan mengajukan keberatan. "Saya menerima putusan," ujarnya singkat.

Tarmizi sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) enam tahun penjara dengan denda Rp250 juta karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp425 juta. Uang tersebut diberikan oleh pengacara Akhmad Zaini yang mewakili PT Aqua Marine Divindo.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Tarmizi dapat menjadi penghubung dan memberikan akses kepada pihak yang berperkara dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata.

Tujuannya, agar majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Easter Jason Fabrication Services Pte Ltd. Kemudian, mengabulkan gugatan rekonpensi serta mengabulkan sita jaminan PT Aqua Marine Divindo Inspection.

Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi USD 7,6 juta dan 131.000 dollar Singapura.

Menurut jaksa, uang suap tersebut berasal dari Direktur Utama PT Aqua Marine Divindo Inspection Yunus Nafik yang diberikan oleh kuasa hukum perusahaan, Achmad Zaini. Achmad Zaini sendiri telah divonis bersalah 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan penyuapan terhadap Tarmizi. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya