DPR dan Pemerintah Dianggap Tak Partisipatif Bahas RKUHP

Astri Novaria
12/3/2018 13:14
DPR dan Pemerintah Dianggap Tak Partisipatif Bahas RKUHP
(MI/RAMDANI)

KETUA SETARA Institute, Hendardi mengatakan ikhtiar mempercepat pembahasan RUU KUHP yang muncul dari pertemuan Presiden dengan Tim Perumus RUU KUHP beberapa hari yang lalu tidak boleh menegasikan aspirasi publik yang menganggap bahwa RUU tersebut masih banyak mengandung persoalan.

Selama ini, kata dia, argumen tentang pentingnya revisi KUHP selalu berkutat bahwa inisiatif membentuk KUHP produk nasional sudah muncul puluhan tahun, tapi belum terealisasi.

"Masalahnya bukan pada Tim Perumus, tapi pada DPR dan Pemerintah yang tidak sungguh-sungguh dan terencana membahasnya secara partisipatif. Alih-alih menangkap aspirasi publik, Pemerintah dan DPR tampak tidak konsisten dalam menjaga amanat konstitusional dengan tidak mematuhi putusan MK terkait materi penghinaan Presiden/Wakil Presiden, penodaan agama, dan lainnya," ujarnya, hari ini.

Hendardi juga menilai para pembentuk UU cenderung memilih waktu pembahasan yang sarat dengan event politik, sehingga perdebatan publik terkait RUU terjebak pada politisasi dibanding dengan mengajukan argumen akademik. Menurutnya, membahas RUU semacam KUHP ini memerlukan kemewahan waktu dan kejernihan pikiran, sehingga diperoleh kesepakatan yang genuine.

"Kami berpandangan, rencana pengesahan pada April 2018 adalah tindakan yang terburu-buru. Tidak ada alasan memaksa untuk mempercepat pengesahan RUU KUHP karena semua jenis kejahatan telah memiliki aturan dan mekanisme hukuman. Jika pun ada tindakan yang belum diatur, dalam hukum dan pada diri hakim terdapat cara menemukan hukum (rechtvinding)," tandasnya.

Ia menilai ketergesa-gesaan rencana pengesahan di tengah masih banyaknya kontroversi dalam sejumlah isu, hanya memperkuat dugaan bahwa terdapat aneka kepentingan yang diselundupkan.

Lebih lanjut, menurutnya ada beberapa hal yang masih perlu dipertajam dalam RKUHP. Salah satunya, adalah soal pasal-pasal kesusilaan sebagai perluasan pasal permukahan (overspel/perzinahan). Pihaknya menilai negara terlalu jauh bermaksud mengatur wilayah privat warga Negara.

"Pasal-pasal kesusilaan dalam rancangan revisi KUHP tersebut memperkuat tren puritanisasi dalam politik dan hukum negara," imbuhnya.

Selain itu, ada pasal penodaan agama. Ia menyebut, nomenklatur dan term ‘penodaan’, ‘menghina’ atau ‘menodai’ dalam delapan pasal penodaan agama yang diperluas dari satu pasal 156 huruf a dalam KUHP saat ini merupakan politik hukum yang mempreservasi problem serius penodaan agama.

Termasuk, kata dia, pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Menurutnya, dua pasal karet mengenai isu tersebut (yaitu Pasal 263 dan 264 RKUHP) merupakan ancaman terhadap demokrasi..

"Karena berpotensi menyumbat saluran ‘social/people control’ sebagai satu dari dua mekanisme kontrol abusive power dalam demokrasi, di samping mekanisme checks and balances," pungkasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya