Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi meminta DPR dan pemerintah tidak terburu-buru mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Menurut Veri, sejumlah pasal dalam RKUHP perlu dikaji ulang karena mendapat penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat.
"Misalnya soal pasal penghinaan presiden, pasal perluasan makna zina, soal hukuman mati dan lainnya. Itu kan masih menimbulkan penolakan. Jadi, perlu dikaji lagi. Karena ini urusannya pidana, jadi harus berhati-hati," ujar Veri.
Selain mempertimbangkan penolakan keras publik, pemerintah dan DPR harus mempertimbangkan konstitusionalitas pasal-pasal yang ada di RKUHP.
Pasal penghinaan terhadap kepala negara, misalnya, dinilai inkonstitusional karena sudah pernah dibatalkan MK.
"Itu sudah dibatalkan di MK, tapi muncul lagi di RKUHP. Ini kan menjadi pertanyaan juga. Kenapa? Inkonstitusionalitas pasal-pasal juga harus diperhatikan. Jadi, perlu memang dikaji ulang. Terhadap isu-isu yang sudah clear, dikunci saja. Fokus bahas isu-isu yang masih menjadi persoalan."
Indonesia Corruption Watch (ICW) pun menilai RKUHP yang tengah dibahas di DPR akan mengancam upaya KPK dalam memberantas korupsi yang ada di Indonesia.
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Tama S Langkun, mencatat setidaknya ada beberapa poin kritis dari rumusan delik korupsi yang ada di RUU KUHP yang berpotensi besar melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Dari sejumlah catatan kritis tersebut, ada empat akibat yang dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan kewenangan KPK jika RUU KUHP tetap disahkan.
Pertama memangkas kewenangan penindakan dan penuntutan KPK. Meski pemerintah dan DPR kerap berdalih bahwa jika RKUHP disahkan tidak akan mengganggu kerja KPK, kenyataannya justru dapat sebaliknya.
"Kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam UU KPK tidak lagi berlaku jika RKUHP disahkan," kata Tama.
Artinya, KPK tidak lagi berwenang menangani kasus korupsi yang diatur dalam KUHP. Pada akhirnya KPK hanya akan menjadi komisi pencegahan korupsi karena tidak dapat melakukan penindakan dan penuntutan.
Kewenangan KPK tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) yang secara spesifik menyebutkan KPK berwenang menindak tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor.
Jika delik korupsi dimasukkan ke KUHP, kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus korupsi nantinya akan beralih kepada kejaksaan dan kepolisian karena kedua institusi ini dapat menangani kasus korupsi yang diatur selain dalam UU Tipikor.(Dio/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved