Pemerintah Perlu Intervensi Obral Izin

Christian Dior Simbolon
12/3/2018 07:47
Pemerintah Perlu Intervensi Obral Izin
(MI/PIUS ERLANGGA)

PEMERINTAH perlu mengintervensi obral izin penggunaan lahan bagi pertambangan dan perkebunan yang kerap marak menjelang perhelatan pilkada. Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun, tren obral izin juga potensial terjadi pada Pilkada se-rentak 2018.

"Dampaknya bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga keuangan negara. Korupsi terkait sumber daya alam itu paling mengerikan karena itu unlimited. Dia enggak ada ukuran. Sepanjang masih ada SDA itu, dia bisa terus dikorupsi," ujar Tama dalam press briefing di D'Lab, kawasan Menteng, Jakarta, kemarin.

Kajian Auriga Nusantara menemukan setidaknya ada lebih dari 13 ribu izin usaha pertambangan (IUP) diterbitkan pemerintah daerah selama 2004-2016. Menurut peneliti Auriga Nusantara, Iqbal Damanik, jumlah IUP yang dikeluarkan pemda, terutama meningkat drastis setahun menjelang pilkada.

IUP terbanyak diterbitkan pada periode Pilkada 2009-2011, yakni 10.821 IUP atau 82,68% dari total IUP sepanjang 2004-2016. Sebanyak 3.240 di antaranya diterbitkan menjelang pilkada.

Menurut Tama, pemerintah perlu serius memperhatikan tren tersebut. Pasalnya, sejumlah kasus korupsi dan suap yang terkait penerbitan izin kerap berujung pada kerusakan lingkungan yang parah. Dalam beberapa kasus, kerugian negara akibat kerusakan lingkungan bahkan jauh lebih besar daripada korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

"Kasus korupsi terkait SDA di Kabupaten Palelawan, misalnya, itu kerugian akibat kerusakan lingkunganya menca-pai lebih dari Rp1,2 triliun. Sama juga seperti kasus Konawe Utara. Angka (ke-rugiannya) sekitar Rp2,7 triliun karena itu memang perlu kontrol. Tidak boleh permisif," ujar Tama.

Lebih besar

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi mengatakan obral izin tak hanya sekadar digunakan untuk mendanai kampanye. Pasalnya, dana yang diperoleh dari mengobral izin kerap jauh lebih besar ketimbang dana yang dibutuhkan untuk kampanye.

"Kebutuhannya satu, tapi dia cari dua. Jadi, enggak akan rugi kalaupun kalah nanti. Masa kampanye jadi momentum saja untuk mengeruk dana sebesar-besarnya. Istilahnya aji mumpung," cetus dia.

Lebih jauh, Veri mengatakan partai politik juga turut bertanggung jawab melanggengkan praktik obral izin. Salah satu tindakan parpol yang tidak terpuji ialah menghalalkan praktik meminta mahar politik dengan dalih sebagai biaya kampanye, padahal uang yang harus dikeluarkan oleh para calon kepala daerah agar bisa ikut proses politik tidaklah sebesar itu.

"Kasus La Nyalla misalnya. Dia me-ngaku diminta 300 miliar oleh partai untuk mahar politik. Padahal, biaya kampanye kan tidak sebesar itu? Jadi, harus ada inisiatif juga dari parpol untuk tidak meminta mahar," ujarnya.(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya