Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERNYATAAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo kepada publik terkait dengan 34 calon kepala daerah di pilkada serentak 2018 diduga terlibat korupsi dan segera menjadi tersangka memantik polemik di masyarakat.
Sejumlah elite parpol menilai statement Ketua KPK itu dapat diartikan bahwa komisi antirasywah sedang bermain politik praktis.
"Jika sudah memberi ancang-ancang, pertanda KPK sedang bermain politik. Bawa saja mereka ke ranah hukum setelah pilkada. Jika sekarang, saya khawatir menimbulkan kecurigaan. KPK menangkap atas pesanan lawan politik," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Taufiqulhadi, kemarin.
Senada dengan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hanafi Rais. Menurut Hanafi, KPK sebaik-nya tidak berpolitik dan membuat propaganda dengan mengatakan ada sejumlah calon kepala daerah akan terkena kasus korupsi.
"Sebaiknya (KPK) bekerja sesuai kaidah hukum saja dan tidak membuat opini di media massa. Ranah penegakan korupsi itu hukum, bukan politik," ujar Hanafi.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani juga sependapat sebaiknya KPK tidak beropini di ruang publik. "Pernyataan itu hanya akan menimbulkan prasangka buruk di masyarakat dan memicu munculnya berita bohong atau hoaks. KPK cukup memproses hukum, teruskan kalau ada dua alat bukti kuat. Apabila masih tahap penyelidikan, ya jangan diumbar ke publik."
Bahkan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan KPK seharusnya menyampaikan fakta hukum di pengadilan. "Buat apa pilkada kalau semua tersangka. Seharusnya disampaikan lebih awal, jangan ragu-ragu. Kenapa harus ke publik dulu," ungkap Hasto seusai acara pengarahan kader perempuan PDIP di Kota Depok, akhir pekan lalu.
Sebelumnya, Selasa (6/3), Ketua KPK Agus Rahardjo memaparkan kepada media telah menerima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebanyak 368 laporan dugaan korupsi calon kepala daerah. Dari 368 laporan itu, baik KPK maupun PPATK telah menganalisis 34 calon kepala daerah yang terindikasi korupsi. KPK akan mengusutnya, dengan hampir seluruhnya berpotensi jadi tersangka.
"Jadi, untuk beberapa (calon kepala daerah) bukan 90% untuk peserta (jadi tersangka). Kalau kami naikkan ke penyidikan, itu pasti sudah kuat. Salah satunya informasi PPATK," tutur Agus.
Atas dasar itu, pekan ini, Menko Polhukam Wiranto akan mempertemukan Mendagri Tjahjo Kumolo dengan Ketua KPK Agus Rahardjo untuk membicarakan langkah terbaik. "Saya minta tidak ada kegaduhan menjelang Pilkada 2018. Namun, pertemuan itu tidak mengganggu proses penegakan hukum. Akan tetapi, jangan dipolemikkan di masyarakat."
Peneliti ICW Tama S Langkun menilai upaya Wiranto mempertemukan Kemendagri dengan KPK sah-sah saja. "Misalnya, untuk membahas sudah berapa yang ditangkap, bagaimana langkah selanjutnya. KPK tidak boleh ditanyai siapa yang bakal tersangka dan prosesnya. KPK juga tidak boleh membukanya."
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berharap KPK tidak menunda lagi penetapan tersangka korupsi sepanjang memiliki bukti yang cukup.
"Minimal dua alat bukti. Tidak ada kekuasaan bisa menghentikan, kecuali upaya hukum seperti pra-peradilan atau uji materi di MK."(Dro/Deo/Ant/X-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved