Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting, menilai percepatan pembahasan RKUHP dengan pertimbangan jelang pemilu sedianya dikesampingkan. Penghentian pembahasan regulasi itu bertujuan untuk memastikan substansi yang lebih berkualitas, termasuk menghindari beban berat yang bakal menimpa pemerintah.
Menurut dia, Presiden Joko Widodo perlu menginstruksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly untuk menghentikan pembahasan RKUHP. Selanjutnya, Presiden harus mengevaluasi sejumlah materi RKUHP dengan mendengarkan pendapat dari banyak pihak.
Langkah evaluasi yang perlu dilakukan pemerintah, sambung dia, ialah melengkapi perubahan KUHP dengan berbasis data. PSHK memandang posisi politik pemerintah tentang RKUHP tidak didukung oleh argumentasi yang berdasarkan situasi dan kondisi sosial masyarakat.
"Itu yang seharusnya bisa tercermin dengan pengutipan data yang merepresentasikan penduduk Indonesia dan bukan segelintir kalangan saja," kata dia di Jakarta, Sabtu (10/3).
Ia berharap presiden secara cermat dan serius segera mengambil sikap terhadap pembahasan RKUHP dengan basis perlindungan terhadap hak masyarakat. Presiden juga wajib memperhitungkan alokasi SDM yang akan dihabiskan jika RKUHP disahkan.
Pembaruan terhadap KUHP sangatlah penting. Namun, tidak tepat jika pembaruan itu dilatari asumsi bahwa KUHP yang saat ini berlaku merupakan produk kolonial. KUHP tidak sepenuhnya sisa kolonial lantaran pemerintah dan DPR telah beberapa kali merevisi dengan metoda amandemen terbatas.
"Terakhir KUHP direvisi melalui UU Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal ini menunjukkan pembaruan KUHP tidak melulu harus dengan perubahan total dengan alasan peninggalan kolonial," imbuh Miko.
Pembaruan KUHP juga harus mengarah pada pengaturan yang berkualitas. Maklum, dari sejumlah materi yang sejauh ini menuai polemik, seperti zina, kumpul kebo, penghinaan terhadap presiden, dan sebagainya justru memperlihatkan posisi RKUHP berupaya masuk ke ranah privat, bertentangan dengan HAM, serta memberikan porsi besar kepada pemerintah untuk mengontrol perilaku masyarakat.
"Konsekuensi lain tidak hanya terhadap hak masyarakat, melainkan juga kepada negara. Semakin banyak perbuatan yang dilarang, ditambah pendekatan pidana penjara yang masih dominan malah membawa konsekuensi yang sangat besar secara ekonomi kepada negara," tutup dia. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved