Presiden Diminta Tunda Pengesahan RKUHP

Golda Eksa
10/3/2018 17:33
Presiden Diminta Tunda Pengesahan RKUHP
(MI/MOHAMAD IRFAN)

PULUHAN aktivis yang tergabung dalam Aliansi Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menggelar aksi di depan Istana Negara, Jakarta, Sabtu (10/3) siang. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo bersikap tegas untuk memikirkan ulang serta menunda rencana pengesahaan Rancangan KUHP.

Selain tuntutan penundaan itu, massa yang terdiri dari perwakilan masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, dan segenap kalangan yang peduli akan haknya juga meminta presiden untuk menempuh langkah terbaik, yakni menyusun bersama-sama dengan tiap lapisan lintas ilmu serta lintas sektor pemerintahan agar memperoleh RKUHP yang bermanfaat.

"Presiden juga perlu memikirkan kembali secara bijaksana baik dampak dari berbagai sektor dan efek kriminalisasi yang akan memberangus kebebasan masyarakat yang seharusnya," ujar aktivis LBH Masyarakat, Nayla Rizki Zakia, di sela-sela aksi, Sabtu.

Menurut dia, sikap tergesa-gesa yang notabene didasarkan pada kekhawatiran membengkaknya ongkos politik jika RKUHP gagal disahkan merupakan sebuah kekeliruan. Padahal, ongkos politik justru berlipat ganda apabila pemerintah dan DPR mengesahkan RKUHP tanpa mempertimbangkan sejumlah resiko yang timbul.

Risiko itu, antara lain beban anggaran negara khususnya pada anggaran makan warga binaan di lembaga pemasyarakatan di Tanah Air. RKUHP juga berpotensi menurunkan semangat investasi ekonomi terutama di bidang industri pariwisata dan perhotelan.

Nasib RKUHP pun dapat berujung seperti UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Artinya, jika RKUHP disahkan maka presiden dan pemerintahannya seolah menyatakan secara terbuka untuk tidak menerima kritik dari masyarakat.

"Selain itu, poin-poin yang menjadi konsen kami ialah isu yang bertentangan dengan program kesehatan publik, seperti kriminalisasi, zina, kumpul kebo, dan alat kontrasepsi. Hal ini malah akan meningkatkan prevalensi kasus HIV maupun infeksi menular seksual," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya