DPR Studi banding ke Mesir Soal Minuman Beralkohol

Antara
09/3/2018 17:09
DPR Studi banding ke Mesir Soal Minuman Beralkohol
(Ilustrasi--thinkstock)

DELEGASI Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol DPR RI bertemu dengan parlemen Mesir di gedung parlemen pada Rabu (7/3) untuk melakukan studi banding mengenai regulasi peredaran minuman beralkohol di negeri Piramida tersebut.

"Indonesia dan Mesir adalah dua negara yang memiliki banyak kesamaan, kedua negara sama-sama berpenduduk mayoritas muslim, dan kedua negara juga sama-sama banyak dikunjungi oleh turis manca negara." ujar Duta Besar RI untuk Mesir, Helmy Fauzy dalam keterangan tertulis di Jakarta, hari ini.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Duta Besar RI untuk Mesir, Helmy Fauzy pada saat mendampingi delegasi Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol DPR RI di kantor Parlemen Mesir (7/3).

Pertemuan tersebut bertujuan untuk melakukan studi banding mengenai regulasi terkait peredaran minuman beralkohol, yang saat ini undang-undangnya sedang dirancang oleh DPR RI.

"Terpilihnya Mesir sebagai negara untuk melaksanakan studi banding kali ini dikarenakan adanya beberapa kesamaan antara Indonesia dan Mesir yang merupakan negara dengan penduduk mayoritas muslim namun tidak melarang peredaran minuman beralkohol. Disamping itu, Mesir sendiri merupakan salah satu negara yang menjadi kiblat dari ilmu pengetahuan hukum islam bagi sebagian besar cendekiawan muslim Indonesia," ujar Aryo Djojohadikusumo yang bertindak selaku Pimpinan Delegasi.

Dalam kunjungan tersebut, Ketua Pansus, Muhammad Arwani Tomafi, Aryo Djojohadikusumo dan 12 anggota Pansus yang ikut berkunjung ke Mesir beserta Duta Besar LBBP RI untuk Mesir, Helmy Fauzy, diterima oleh Ketua Komisi Agama Parlemen Mesir, Prof Dr Usamah el-Abd, Wakil Ketua Komisi, Prof Dr Amani Aziz dan beberapa anggota Komisi Agama Parlemen Mesir.

Mesir sendiri telah memiliki Undang-undang mengenai minuman beralkohol sejak tahun 1956, yang kemudian disempurnakan dengan UU no 63 tahun 1976.

Dalam UU No. 63 tersebut telah cukup rinci diatur mengenai penjualan dan aturan penjualan minuman beralkohol namun tetap mengakomodasi agama minoritas dan kebutuhan pariwisata yang merupakan penunjang ekonomi Mesir selama ini.

Membuka pertemuan, Usamah el-Abd yang juga mantan Rektor Universitas Al-Azhar antara lain mengatakan bahwa diantara landasan filosofis penerbitan regulasi terkait peredaran minuman beralkohol di Mesir adalah untuk menghormati wisatawan asing yang berkunjung ke Mesir, khususnya mereka yang sudah terbiasa mengonsumsi minuman beralkohol.

Sesuai UU Mesir nomor 63 tahun 1976 tentang minuman beralkohol, penjualan dan penyajian minuman beralkohol hanya boleh dilakukan di hotel-hotel dan tempat-tempat wisata terbatas yang telah memperoleh izin dari Kementerian Pariwisata Mesir. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya