Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta peserta Pemilu Gubernur Jawa Barat 2018 tidak mengedepankan pendekatan materi dalam meraih simpati masyarakat. Imbauan itu muncul seiring beredarnya video rencana pembagian telur yang dilakukan salah satu pasangan calon.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Yusuf Kurnia, mengatakan pendekatan materi yang dilakukan pada masa kampanye dikategorikan politik uang. Siapa pun pelakunya akan dijerat aturan perundangan.
"Pendekatan secara materi jelas merupakan tindakan yang melanggar karena masuk kategori praktik politik uang," kata Yusuf di Bandung, kemarin.
Menurutnya, ketentuan mengenai hal itu tertuang dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
"Di situ melarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi tertentu kepada calon pemilih," ujarnya.
Jika dilanggar, pihaknya bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang di dalamnya terdapat unsur kepolisian dan kejaksaan akan menindaklanjuti dan memberi sanksi. "Sanksi pidananya diatur paling singkat 36 bulan, paling lama 75 bulan. Denda Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar," tandasnya.
Dia menambahkan, yang boleh dibagikan saat kampanye ialah simbol dan alat peraga yang memuat visi dan misi pasangan calon. "Yang diatur hanya bahan kampanye yang memuat visi, misi, serta program kerja pasangan calon. Artinya, semua bentuk lain di luar bahan kampanye potensial jadi kasus tidak pidana politik uang," ujarnya seraya menyebut pihaknya tengah menelusuri adanya pembagian telur oleh salah satu tim pasangan calon.
Sementara itu, tiga pemimpin stasiun televisi, yakni I News TV, RCTI, serta Global TV menolak memenuhi panggilan Bawaslu RI terkait dengan dugaan kampanye yang tidak sesuai jadwal.
"Mereka menyatakan tidak mau ha-dir sekarang. Semuanya (tiga pemimpin redaksi stasiun televisi)," ujar anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin.(BY/Nur/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved