Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PELUANG munculnya calon tunggal dalam Pilpres 2019 kecil. Selain desain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (UU Pemilu) kurang memberikan ruang bagi calon tunggal, realitas politik menjelang pilpres juga mengindikasikan perhelatan akbar itu bakal diikuti lebih dari satu pasangan calon.
Pendangan itu mengemuka dalam diskusi bertajuk Konstitusionalitas Calon Tunggal Pilpres 2019 di Kantor Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Jakarta, kemarin. Hadir sebagai pembicara Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi, peneliti Litbang Kompas Yohan Wahyu, dan politikus PPP Fernita Darwis.
"Secara umum dilarang sebenarnya. Di Pasal 229 ayat (2) (UU Pemilu) disebutkan bahwa KPU menolak pendaftaran calon karena dua hal. Pertama, pendaftaran itu gabungan seluruh partai. Kedua, pendaf-taran satu paslon diajukan gabungan parpol yang sebabkan gabungan parpol lainnya tidak bisa mendaftarkan paslon," ujar Veri.
Meski demikian, Veri mengatakan calon tunggal masih mungkin terjadi karena sejumlah hal. Pertama, dari dua paslon yang mendaftar, salah satunya dinilai tidak memenuhi syarat. "Setelah diganti, dan diajukan lagi, ternyata tidak memenuhi syarat. Otomatis hanya akan ada satu paslon," ujarnya.
Kedua, salah satu pasangan yang berkompetisi, baik sebagai presiden maupun wakil berhalangan tetap. "Terakhir, memang hanya ada satu paslon dan setelah berulang kali ditolak pendaftarannya dan diberikan waktu tambahan tidak ada calon lain yang mendaftar," jelas Veri.
Realitas politik
Di sisi lain, Yohan Wahyu mengatakan realitas politik saat ini tidak memungkinkan adanya paslon tunggal. Hingga kini, misalnya, sikap oposan yang ditunjukkan Gerindra dan PKS terhadap pemerintah relatif tidak berubah. Terlebih, Gerindra pun hampir pasti mengusung Prabowo Subianto sebagai capres.
"Kalau melihat perilaku politik yang ditunjukan Gerindra dan PKS, rasanya kok enggak mungkin bergabung dengan Jokowi. Bayangkan betapa besar kekecewaan yang muncul dari para pendukung mereka kalau berubah haluan. Apalagi, kalau melihat media sosial, betapa panasnya head to head antara pendukung Jokowi dan Prabowo," paparnya.
Lebih jauh, Yohan mengatakan kecilnya peluang calon tunggal juga dipengaruhi elektabilitas Jokowi sebagai petahana. Berbeda dengan SBY pada 2009 yang elektabilitasnya di atas 60% jelang pilpres, elektabilitas Jokowi yang rata-rata berada di kisaran 50% dinilai belum cukup aman untuk memastikan kemenangan.
"Kalkulasi politiknya, elektabilitas petahana itu tinggi, tapi mungkin sekali dikalahkan. Dari hasil survei beberapa lembaga kita ketahui resistensi terhadap Jokowi itu ada, dan terpelihara. Jadi calon penantang pun akan berpikir dua kali untuk jadi pendukung. Lebih baik jadi player," jelas dia.
Fernita sepakat Jokowi hanya berpeluang muncul menjadi calon tunggal jika dalam empat bulan menjelang pendaftaran calon ke KPU elektabilitasnya meroket. "Dan ini menjadi pekerjaan rumah bagi koalisi."(P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved