Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Partai Keadilan Sejahtera, Sohibul Iman, tidak mau berkomentar lebih jauh terhadap laporan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengenai dirinya ke Polda Metro Jaya. "Tidak ada yang perlu dikomentari," ucapnya singkat saat dihubungi kemarin.
Fahri Hamzah mengatakan akan mencabut laporannya terhadap Sohibul Iman jika Presiden PKS itu mengundurkan diri dari jabatannya. Fahri melaporkan Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik.
"Kalau dia mundur (dari Presiden PKS), saya akan mencabut laporan saya. Kalau tidak, ya siap saja hadapi laporan saya," tutur Fahri di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, kemarin.
Menurutnya, jika Sohibul mundur, itu bisa menyelamatkan reputasi PKS. Sebab, Sohibul dinilai pemimpin yang tidak mengerti dan menaati hukum.
Sohibul Iman dianggap ngeyel dengan keputusan pengadilan yang mementahkan keputusan DPP PKS mencabut keanggotaan Fahri Hamzah sebagai kader PKS. Fahri sudah memenangkan dua kali gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, statusnya belum dipulihkan.
"PKS ini kan partai yang punya reputasi baik, tapi dipimpin orang yang tidak mengerti hukum dan bertindak melanggar hukum," ujarnya.
Fahri melaporkan Sohibul Iman atas berbagai tuduhan, di antaranya telah melakukan fitnah, pemufakatan jahat, pemalsuan, dan perbuatan tidak menyenangkan kepadanya.
"Saya dianggap bohong dan membangkang. Maka, saya mengambil tindakan hukum demi untuk menyelamatkan partai, menyelamatkan loyalitas kader, ya tentu ada hubungannya dengan pribadi saya karena saya dituduh berbohong dan pembangkang," ungkapnya.
Saat melapor ke Polda Metro Jaya, Fahri membawa sejumlah bukti berupa kepingan CD dan beberapa dokumen cetak.
Pasal yang disangkakan ke Sohibul, yakni Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran nama baik dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Mal/X-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved