Presiden Kantongi Tiga Opsi UU MD3

Pol/Gol/Nur/X-6
09/3/2018 07:11
Presiden Kantongi Tiga Opsi UU MD3
(BIRO PERS ISTANA/SETPRES)

PRESIDEN Joko Widodo, hingga kemarin, belum mengambil sikap atas polemik UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Meski demikian, ada tiga opsi yang telah dikantongi Presiden untuk menyikapi polemik tersebut.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan opsi pertama ialah meneken UU MD3 lalu menerbitkan perppu. Opsi kedua, meneken lalu mempersilakan publik melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Opsi ketiga, tidak menandatangani UU itu lalu 30 hari berlaku otomatis dan publik dipersilakan mengajukan uji materi ke MK.

"Presiden belum memutuskan opsi apa yang akan diambil. Presiden tengah mengkaji jalan keluar terbaik," kata Johan, kemarin.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menambahkan Presiden Jokowi berencana memutuskan sikap terkait dengan UU MD3 pada 14 Maret. Menurut Pramono, hingga kemarin, yang dilakukan Presiden ialah memantau dan melihat perkembangan situasi. Presiden juga sudah memanggil Menkum dan HAM Yasonna H Laoly dan Mensesneg Pratikno untuk berdiskusi tentang langkah apa yang perlu dilakukan.

Sejumlah pasal UU MD3 telah memicu polemik. Misalnya, Pasal 73 mengatur kewajiban kepolisian membantu DPR memanggil paksa pihak-pihak yang tidak mau memenuhi panggilan parlemen, dan di Pasal 122 disebutkan setiap orang yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dapat dipidana.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Hamsari melihat perppu bisa menjadi jalan keluar terbaik yang dipilih Presiden.

Perppu mendesak dikeluarkan karena keberadaan pasal-pasal itu akan menimbulkan persoalan dan memicu kegentingan.(Pol/Gol/Nur/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya