KPK Ingatkan Bimanesh agar Kooperatif

Christian Dior Simbolon
08/3/2018 20:56
KPK Ingatkan Bimanesh agar Kooperatif
(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Dianysah, mengingatkan agar tersangka kasus perintangan penyidikan Bimanesh Sutarjo kooperatif dalam menjalani persidangan. Sikap Bimanesh selama persidangan akan menjadi bahan bahan pertimbangan KPK dalam mengabulkan status justice collaborator (JC) yang diajukan Bimanesh.

"Kami mengingatkan agar Bimanesh kooperatif. Syarat JC itu perlu diingat kembali bahwa dalam persidangan saatnya untuk menunjukkan bahwa memang ada niat yang penuh untuk melakukan JC, mengakui perbuatan dan membuka peran pihak lain seterang-terangnya," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/3).

Diungkapkan Febri, Bimanesh mengajukan diri menjadi JC saat masih berstatus tersangka pada Februari lalu. Hingga kini, KPK masih belum mengabulkan keinginan Dokter RS Medika Permata Hijau itu.

"Jaksa KPK nanti akan melihat selama persidangan seperti apa," imbuh Febri.

Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) bersama Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto. Keduanya diduga bersekongkol memanipulasi kondisi kesehatan Novanto. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya