Tidak Hadir, Bawaslu Panggil Kembali Tiga Stasiun TV

Nur Aivanni
08/3/2018 20:26
Tidak Hadir, Bawaslu Panggil Kembali Tiga Stasiun TV
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada tiga stasiun televisi, yaitu RCTI, Global TV, dan iNews TV. Pasalnya, ketiga stasiun televisi tersebut tidak hadir dalam pemanggilan pertama untuk dimintai keterangan hari ini terkait dugaan kampanye salah satu partai politik di luar jadwal masa kampanye.

"Mereka menyatakan tidak mau hadir sekarang. Semuanya (tiga pemimpin redaksi stasiun televisi)," kata Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, saat ditemui di kantornya, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (8/3).

Seperti diberitakan, pemanggilan terhadap ketiga stasiun televisi yang berada di bawah naungan MNC Group itu lantaran mereka diduga telah melakukan kampanye partai politik di luar jadwal masa kampanye Pemilu 2019. Sementara, masa kampanye baru akan dimulai pada 23 September 2018 mendatang.

Berdasarkan temuan gugus tugas, ketiga stasiun televisi tersebut masih menayangkan iklan kampanye salah satu partai peserta pemilu. Padahal, Bawaslu bersama gugus tugas yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers sudah sepakat bahwa penayangan iklan di media massa sebelum 23 September 2018 tidak diperbolehkan.

"Pas 2 Maret menurut jejak yang dilihat teman-teman 3 (stasiun televisi) ini yang ditemukan. Jadi objeknya adalah iklan kampanye yang disiarkan di luar jadwal, yang disiarkan 3 televisi. Karenanya 3 televisi itu yang sementara kita klarifikasi," ujarnya.

Ketiga stasiun televisi tersebut diduga telah melakukan kampanye lantaran adanya unsur citra diri. Citra diri memang hal baru yang masuk dalam definisi kampanye.

"Citra diri peserta pemilu, peserta itu kan partai salah satunya. Karena itu, yang berkaitan dengan penyampaian visi dan lainnya yang ada citra diri, menurut teman-teman disini, kajian kita sudah memenuhi unsur. Tinggal kita mengkonfirmasi," terangnya.

Afif mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada ketiga stasiun televisi tersebut hingga tiga kali. Dalam pemanggilan kedua nantinya, Bawaslu akan melayangkan surat pemanggilan kepada direktur utama.

"(Surat pemanggilan kedua) Segera ini, tadi saya telepon untuk segera dilayangkan, tidak kepada pimred, tapi kepada direktur utama atau sejenisnya," tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya