Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak gugatan yang diajukan Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Republik, serta Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI). Gugatan itu terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskan ketiganya sebagai peserta Pemilu 2019.
"Bawaslu memutuskan dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon, dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Bawaslu, Abhan, dalam sidang ajudikasi di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/3).
Abhan menjadi selaku Ketua Majelis Pemeriksa dalam sidang ini. Dia didampingi anggota Bawaslu, yakni Fritz Edward Siregar, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Afifuddin, selaku anggota Majelis Pemeriksa.
Dalam pertimbangannya, Bawaslu menilai yang dilakukan KPU telah sesuai aturan. KPU dianggap menjalankan penelitian administrasi dengan benar pada ketiga partai.
"Namun, (ketiga) dinyatakan tidak memenuhi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 173 Ayat (2), Pasal 177 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar.
Hal itu diperkuat putusan Bawaslu Nomor 013/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 untuk Partai Bhineka Indonesia (PBI), 014/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 untuk Partai Republik dan 015/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 untuk Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyebutkan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Pemohon tidak dapat membuktikan keterpenuhan dan atau keabsahan dokumen persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2019 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, ketiga partai ini menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu atas Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019. KPU menetapkan PBI, Partai Republik, dan PPPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. (Medcom/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved