Semua Perizinan di Kukar Pakai Pelicin

Dro/P-4
08/3/2018 12:11
Semua Perizinan di Kukar Pakai Pelicin
(MI/M IRFAN)

KOMISARIS PT Agronusa Sartika, Hasmin, yang bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, untuk terdakwa Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, menyebutkan sejumlah dana harus disetor agar perizinan dapat keluar.

"Dulu enggak ada pungutan. Sejak PP 27/2012 tentang Izin Lingkungan diterbitkan, tim sukses datang ke Dinas Lingkungan Hidup. Dinas Lingkungan Hidup kemudian minta Rp50 juta. Kepala Seksi Dinas Lingkungan Hidup Aprianto Amin, dia itu awalnya pencetusnya," terang Hasmin, kemarin.

Pungutan liar terus dilakukan hingga akhirnya menjerat Rita Widyasari dan Khairudin. Hasmin juga menyebutkan ada biaya tanda tangan yang harus dibayar sebesar Rp10 juta. Uang itu juga diserahkan kepada Kepala Seksi Badan Lingkungan Hidup Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Pokoknya kami kasih uang itu, terbitlah izin lingkungan. (Kalau tidak diberikan) enggak terbit izinnya. Namun, kami belum pernah tidak menyerahkan karena sudah dianggarkan dalam kesepakatan dengan perusahaan," lanjut Hasmin.

Saksi lainnya, yakni Direktur Utama CV SMD Raya, Nurhamdani, mengatakan, untuk mengurus izin stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) pihaknya juga dipungut biaya. Ia pernah diminta uang pelicin sebesar Rp30 juta saat mengurus perizinan lingkungan SPBU miliknya.

Dalam surat dakwaan, Rita disebut menerima gratifikasi dengan total Rp469 miliar lebih dari para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada dinas-dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Gratifikasi diperoleh Rita dengan dibantu Khairudin sejak masa jabatannya sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2010 hingga 2017. Bahkan ada tim sukses (Tim 11) yang menjadi penghubung para pemohon izin dengan Rita untuk menyelesaikan segala kendala.

Sementara itu, dalam sidang pembacaan dakwaan untuk terdakwa Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun, Jaksa mendakwa Abun menyuap Rita sebesar Rp6 miliar.

Uang tersebut diberikan Abun untuk melancarkan proeses izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru Kutai Kartanegara. Pasalnya, Izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit miliknya terkendala overlapping permohonan izin.

"Sebagai kompensasi, terdakwa memberikan uang kepada Rita dengan total Rp 6 miliar melalui rekening Bank Mandiri dengan dua kali pengiriman," kata jaksa.(Dro/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya