Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo bertemu dengan tim perancang RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin. Tim yang dipimpin Muladi itu melaporkan sejumlah perkembangan terbaru kitab aturan tersebut, terutama mengenai pasal-pasal yang mendapatkan kritik dari masyarakat.
Muladi yang merupakan Ketua Tim Perumus KUHP mengatakan ketentuan itu meliputi penghinaan terhadap presiden, hukuman mati, perzinaan, pidana mati serta LGBT. Soal LGBT, ia mengatakan dalam drat KUHP terbaru ada perluasan lingkup perbuatan pidananya.
"Tidak hanya di bawah umur, tapi juga mengandung unsur pornografi dilakukan kekerasan ancaman kekerasan dan juga pornografi dll, atau dipublikasikan, itu yang kita larang," ujarnya saat memberikan keterangan pers, kemarin.
Sedangkan hukuman mati, kata Muladi aturan itu sifatnya pidana mati bersyarat. Artinya, apabila terpidana mati dalam jangka waktu tertentu menunjukkan kelakukan yang baik, hukumannya bisa diturunkan menjadi kurungan penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Jadi ini jalan tengah karena sebagian besar masyarakat masih setuju pidana mati. Namun untuk kasus narkoba dan pembunuhan berencana akan dibicarakan mendalam" ujar mantan Menteri Sekretariat Negara itu.
Sementara, untuk pasal penghinaan presiden, tim perumus menilai keberadaan aturan tersebut tetap dibutuhkan. Namun, jelas Eddy, penjelasan pasal tersebut akan dielaborasi agar tidak multitafsir membedakan antara kritik dan penghinaan.
"Dikecualikan kalau itu disampaikan dengan maksud mengkritik suatu kebijakan. Jadi tidak semudah itu menjerat orang menghina kepala negara," ujarnya.
Meski materinya tidak jauh berbeda dengan pasal yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, Eddy berkukuh hal itu berbeda. "Menghina kepala negara asing itu dipidana, tapi kepala negara kita tidak dilindungi," ujar guru besar Universitas Gadjah Mada itu.
Terkait eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), para tim perumus memastikan draf KUHP tidak akan melemahkan lembaga tersebut.(Pol/P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved