Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Legislasi (Baleg) DPR menghormati keputusan Presiden Joko Widodo apabila menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dalam menyikapi revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang disahkan parlemen pada 12 Februari 2018.
Hal ini dikemukakan Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo kepada Media Indonesia, di Gedung MPR/DPR Jakarta, kemarin.
"Kami menghormati kalau beliau mengeluarkan perppu. Mungkin Jokowi memiliki sejumlah pertimbangan apalagi kini memasuki tahun politik. DPR akan membahas perppu tersebut pada rapat pimpinan Badan Musyawarah (Rapim Bamus)," kata Firman yang juga anggota Fraksi Partai Golkar tersebut.
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani pun mendukung langkah Jokowi yang mempertimbangkan untuk mengeluarkan perppu terkait UU MD3. Namun, dia berharap Presiden tidak menganulir semua pasal yang ada, tetapi hanya meluruskannya.
"Jadi, harapan PPP keluarkan perppu untuk meluruskan atau membetulkan, bukan membatalkannya total," ujar Arsul.
Beberapa pasal yang perlu diluruskan melalui perppu, lanjut Arsul, ialah Pasal 73 tentang pemanggilan paksa pihak yang diperiksa DPR. Ia menyarankan agar frasa 'semua orang' diganti dengan 'penyelenggara negara'. Dengan demikian, DPR kembali kepada fungsi awalnya sebagai pengawas pemerintah bukan pengawas rakyat.
Demikian pula dengan Pasal 245 yang menyatakan pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana harus melalui izin Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Menurut dia, melalui perppu, Presiden bisa menghapus ketentuan pertimbangan MKD atau memberi kepastian waktu sehingga Presiden tidak tersandera.
Selain itu, menurut Arsul, Presiden juga dapat mengoreksi mekanisme penetapan pimpinan MPR melalui pemilihan. Tidak seperti sekarang, pimpinan MPR ditetapkan dan diberikan kepada partai pemenang pemilu dan dua partai yang masuk ke tujuh besar perolehan suara.
"Jadi, materi perppu tidak mengeliminasi semua. Ini cuma mengubah saja, melimitasi subjek," ungkap Arsul.
Tolak konsultasi
Terpisah, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Jokowi berkonsultasi dengan partai koalisinya di parlemen sebelum merilis perppu.
Fahri menilai selama ini Presiden enggan mendengarkan penjelasan DPR terkait substansi isi UU MD3. Sebaliknya, Jokowi justru lebih mendengarkan masukan dari LSM. DPR sudah dua kali melayangkan surat kepada Presiden untuk menggelar rapat konsultasi. Namun, permintaan tersebut tidak kunjung direspons Presiden.
"Presiden kan tidak mau mendengar DPR hanya mau dari LSM. Ya, sudah kelola saja negara ini dengan LSM. Presiden tidak mau rapat konsultasi. Jadi, dia mau mengelola negara ini pakai LSM. Ya, silakan," tandas Fahri.
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Atgas, menilai Jokowi hanya memburu pencitraan jika menerbitkan perppu terkait UU MD3.
"Bisa saja. Bayangkan menteri hadir ikut membahas. Soal lapor atau tidak itu wilayah kepresidenan," kata Supratman.(Mtvn/X-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved