Perpres Permudah Usut Aliran Dana Haram

Christian Dior Simbolon
08/3/2018 10:01
Perpres Permudah Usut Aliran Dana Haram
(Perpres No 13 tahun 2018/L-1)

PERATURAN Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme akhirnya diterbitkan.

Payung hukum yang dikenal dengan sebutan Perpres Beneficial Ownership (BO) itu mendapat sambutan sejumlah kalangan.

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menyambut baik terbitnya perpres tersebut.

Menurut Kiagus, dengan berlakunya perpres tersebut, perusahaan diwajibkan untuk mengungkap secara jelas kepemilikan perusahaan dan PPATK lebih mudah melacak sumber aliran dana transaksi-transaksi mencurigakan yang dilakukan perusahaan.

"Nah, dengan declare itu akan mempermudah melakukan pengawasan. Bukan hanya oleh lembaga resmi, melainkan juga oleh masyarakat sehingga pemilik sebenarnya suatu perusahaan itu jelas. Paling tidak ini membuat perusahaan harus transparan dalam menjalankan operasinya," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

PPATK, kata dia, selama ini kerap kesulitan mengungkap kejahatan layering yang dilakukan pelaku korupsi dalam skema TPPU.

Layering ialah memindahkan/mengubah bentuk dana melalui transaksi keuangan yang kompleks untuk mempersulit pelacakan asal usul dana.

"Dalam banyak kasus, orang mempergunakan nama orang lain sebagai nomine. Kalau itu yang terjadi, sulit. Misalnya, seorang menjadi tersangka korupsi, harta yang dimiliki dinamakan orang lain. Padahal, itu harta tersangka korupsi. Demikian juga dengan pajak. Orang yang harusnya bayar pajak, tidak bayar, karena dinamakan orang lain," ujar dia.

Lebih jauh, Kiagus mengatakan perpres tersebut juga bakal memudahkan PPATK melacak dan membekukan aset-aset entitas perusahaan atau individu yang kedapatan mendanai tindak pidana terorisme. "Kalau umpamanya dia diketahui terlibat kegiatan terorisme, bisa langsung ditindak," imbuhnya.

Draf bersama

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif menyambut baik keluarnya perpres tersebut. "(Perpres ini) sangat dibutuhkan karena banyak perusahaan-perusahaan di Indonesia yang memakai nama orang lain dalam dokumen perusahaannya. Padahal, dia bukan pemilik sesungguhnya," jelas Syarif saat dihubungi kemarin.

Dia menjelaskan latar belakang munculnya perpres tersebut ialah hasil draf bersama antara KPK, PPATK, dan KSP. Awalnya tim tersebut mempelajari peraturan BO di empat negara seperti Inggris, Singapura, Italia, dan Spanyol.

Syarif meyakini manfaat dari Perpres BO tersebut untuk meningkatkan transparansi perusahaan yang ada dalam suatu negara. Setiap pendaftaran harus menjelaskan ultimate baneficial owner (yang mendapatkan manfaat) dari setiap perusahaan tersebut.

"Perusahaan-perusahaan yang telah terdaftar juga harus mendeklarasikan beneficial owner mereka sehingga akan sangat bermanfaat bagi perpajakan, PPATK, Kementerian Keuangan, OJK, pasar modal, perbankan, dan tentunya bagi aparat penegak hukum seperti KPK, kejaksaan, kepolisian, serta pihak-pihak lain," terang Syarif.

Dia melihat situasi di Indonesia banyak perusahaan yang menggunakan nama orang lain dalam dokumen perusahaan mereka sehingga rentan digunakan sebagai medium pencucian uang, penghindaran pajak, dan tujuan lain.

"Sebelum keluarnya perpres ini tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk mendeklarasikan pemilik atau penerima manfaat dari suatu perusahaan," pungkasnya.(Dro/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya