Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DUGAAN penyimpangan penggunaan dana otonomi khusus (otsus) Papua berlangsung setiap tahun. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan dugaan penyimpangan itu terjadi dari 2011 hingga 2017 seperti halnya periode 2002-2010.
Juru bicara BPK Yudi Ramdhan di Jakarta, kemarin, mengatakan jumlah penyimpangan pun tidak sedikit. Namun, dia enggan menyebut nilai. Sebagai gambaran, dalam audit investigatif penggunaan dana otsus Papua dan Papua Barat pada 2002-2010 ditemukan dugaan penyim-pangan Rp4,12 triliun.
Yudi mencontohkan, dalam pengelolaan dana otsus Papua 2010, BPK menemukan beberapa permasalahan dengan modus kelebihan pembayaran, ketidaksesuaian pekerjaan, kemahalan harga, dan belanja yang belum dipertanggungjawabkan. "Ada dugaan penyelewengan Rp152,35 miliar. Itu sama dengan 4,97% dari cakupan pemeriksaan dana otsus 2010 sebesar Rp3,06 triliun," ujarnya.
Begitu juga dengan pengelolaan dana otsus 2015 dan 2016. Setidaknya, lanjut dia, ada lima kabupaten yang diduga menyelewengkan dana otsus. Kelima kabupaten itu ialah Puncak Jaya, Supiori, Lanny Jaya, Mimika, dan Nabire.
"Ada 106 temuan yang memuat 137 permasalahan."
Masalah-masalah tersebut, jelas Yudi, terdiri atas 132 perkara ketidakefektifan penggunaan anggaran yang menyebabkan potensi kerugian Rp225,58 miliar. "Juga ada tiga permasalahan kerugian daerah Rp1,43 miliar dan dua permasalahan kekurangan penerimaan senilai Rp96,63 juta," jelasnya.
Yudi mengaku BPK telah memberikan rekomendasi kepada Gubernur Papua.
Gubernur, misalnya, harus meng-instruksikan kepala bappeda dan kepala SKPD pengelola dana otsus untuk membuat usulan secara definitif dalam pengelolaan dana otsus tahun anggaran berikutnya.
Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Komisi XI DPR memanggil BPK untuk menjelaskan masalah dana otsus Papua. Dia juga meminta Komisi II melalui Kemendagri mendorong pemprov dan pemkab/pemkot di Papua untuk menggunakan dana otsus sesuai usulan.
Pun, mereka harus membuat laporan pertanggungjawaban berdasarkan UU No 21/2001 tentang Otsus Papua.(Nyu/Nov/X-8)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved