Penetapan PBB sebagai Peserta Pemilu 2019 Dipertanyakan

Christian Dior Simbolon
07/3/2018 22:46
Penetapan PBB sebagai Peserta Pemilu 2019 Dipertanyakan
(MI/RAMDANI)

LANGKAH Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019 sebagaimana putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) patut dipertanyakan. Pasalnya, KPU sempat berniat menggugat putusan Bawaslu tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"KPU harus berpegangan pada keyakinannya. Nah, sejauh mana ketangguhan KPU tentu akan diuji. Dan itu memerlukan betul-betul kekuatan KPU untuk mempertahankan hasil kerjanya. Apakah memang nyata benar di lapangan ataukah sebaliknya?" ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kepada Media Indonesia di Jakarta, Rabu (7/3).

Seperti diberitakan, KPU resmi menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019, Selasa (6/3) kemarin. Penetapan tersebut tindak lanjut atas putusan Bawaslu RI yang mengabulkan permohonan PBB. Padahal, sebelumnya PBB dinilai KPU tidak memenuhi syarat mengikuti pemilu berdasarkan hasil verifikasi di tingkat provinsi.

KPU pun sempat mewacanakan untuk menggugat putusan Bawaslu ke PTUN. Namun, hal itu urung dilakukan. Komisioner KPU, Hasyim Asyari, mengatakan, KPU terganjal oleh Pasal 470 Ayat (1) UU Pemilu. Disebutkan dalam pasal itu, bahwa objek sengketa di PTUN merupakan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota

Di sisi lain, pasal 469 ayat (2) UU Pemilu menyebutkan bahwa 'para pihak yang berkeberatan dengan putusan Bawaslu dapat mengajukan upaya hukum banding ke PTUN.

"Jadi ini ada problem konstruksi hukum di level UU," kata Hasyim.

Terkait itu, Titi menyayangkan sikap KPU terkesan menyerah begitu saja tanpa perlawanan.

"Seharusnya kalau memang punya pegangan dan fakta yang kuat, Pasal 469 memberi jaminan hak yang kuat bagi KPU untuk melakukan upaya hukum banding ke PTUN. Biarkan nanti pengadilan yang memutuskan pilihan hukum yang akan diambil atas kontradiksi pengaturan yang ada," ujarnya.

Lebih jauh, keberadaan dua pasal kontradiktif dalam UU Pemilu itu seharusnya tidak dibiarkan begitu saja karena akan menempatkan KPU dalam posisi dilematis.

"Semestinya bisa diuji ke MK kalau KPU beranggapan hak konstitusionalnya dirugikan akibat kontradiksi hukum. Putusan Bawaslu juga kan tidak selalu benar atau tepat," ujar dia.

Ketua KPU, Arief Budiman, enggan menanggapi langkah lembaganya yang mengurungkan niatnya untuk menggugat putusan Bawaslu. Pun, dia tidak mau berkomentar soal kontradiksi dua pasal dalam UU Pemilu tersebut.

"Kan sudah ditetapkan (PBB sebagai peserta Pemilu 2019)," ujarnya via pesan singkat. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya