Presiden Panggil Tim Perumus Rancangan KUHP

Achmad Zulfikar Fazli
07/3/2018 21:06
Presiden Panggil Tim Perumus Rancangan KUHP
(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

PRESIDEN Joko Widodo memanggil para perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Tim perumus antara lain Muladi, Harkristuti, serta Enny Nurbaningsih. Pertemuan untuk membahas berbagai kritikan yang muncul terhadap RKUHP.

"Presiden sangat concern terhadap kritik yang dilemparkan masyarakat terhadap rancangan KUHP. Kritik ini saya nilai sporadis tapi harus diperhatikan," kata Ketua Tim Perumus RKUHP, Muladi, seusai bertemu Presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (7/3).

Muladi menganggap orang yang mengkritik RKUHP belum memahami isi RKUHP secara mendalam. Poin-poin yang dikritik masyarakat antara lain tentang LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) dan penghinaan presiden.

"Jadi kalau kritik sporadis-sporadis itu ya pasal LGBT dan sebagainya, kita harus lihat bangunan yang sangat besar yang ingin hapus citra kolonial dari KUHP ini. Jadi permasalahan-permasalahan yang aktual itu adalah satu masalah penghinaan kepada presiden," ucap dia.

Ia pun menegaskan, penghidupan kembali pasal penghinaan presiden bukan menentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), meski putusan itu final dan mengikat.

"MK betul, final dan mengikat. Tapi ada anomali di sini, kalau kita menghina benda mati, menghina kepala negara asing itu dipidana, tapi presiden sendiri tidak disebutkan dalam KUHP, supaya dihapus sama sekali dengan alasan lese majesty," kata dia.

Sementara itu, Enny mengaku Presiden ingin mengetahui progres draft terakhir RKUHP. Pasalnya, selama ini masyarakat hanya melihat draf lama, sehingga ramai.

"Sehingga Presiden justru menginginkan upaya percepatan di dalam proses sepanjang apa yang sudah kami rumuskan," ucap dia.

Dia pun menekankan soal pasal penghinaan Presiden tak akan menentang kebebasan berdemokrasi. Sebab, pasal itu membedakan antara penghinaan dan kritik.

"Tadi dijelaskan oleh Prof Muladi tidak ingin menghidupkan kembali yang sudah dimatikan oleh MK. Tidak ada sama sekali. Misalnya soal penghinaan. Itu sudah berubah total dari rumusan semula pasal 134, 137 dari KUHP, itu sudah ada kejelasan sedemikian rupa. Ada perbedaan antara menghina dan mengkritik. Bahkan di dalam penjelasannya ini penjelasan yang paling panjang mengenai penghinaan," pungkas dia. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya