Jokowi Dinilai Pencitraan jika Keluarkan Perppu MD3

Astri Novaria
07/3/2018 18:26
Jokowi Dinilai Pencitraan jika Keluarkan Perppu MD3
(ANTARA)

KETUA Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Supratman Andi Atgas, menilai Presiden Joko Widodo hanya pencitraan jika benar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Sebab, revisi dalam pasal-pasal tersebut sudah dibahas dan pemerintah menyepakati. Bahkan, Supratman menilai sejumlah pasal yang dianggap krusial dalam UU tersebut diajukan oleh pemerintah sendiri.

"Bisa saja (pencitraan). Bayangkan menteri hadir ikut membahas, yang mengusulkan menyangkut hak imunitas pemerintah," kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/3).

Adapun jika sampai Presiden menguarkan Perppu dan pasal-pasal yang sudah disepakati dibatalkan, ia menyebut ada sebuah komunikasi yang buruk antara Jokowi dan menterinya.

"Soal lapor atau tidak itu kan wilayah kepresidenan. Masa itu harus diumukan ke publik artinya buruk dong komunikasi presiden sama menterinya. Harusnya publik persoalkan itu, " pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya