Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
NIAT Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menggulung habis sindikat narkoba di Tanah Air, selain memerlukan strategi jitu, juga membutukan payung hukum yang up to date.
Oleh karena itu, pemerintah intens membahas draf revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Demikian pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly kepada Media Indonesia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
"Oleh karena itu, saya meminta Kepala BNN Irjen Heru Winarko berkoordinasi dengan kami dan instansi lain sehubungan dengan draf revisi UU Narkotika. Ada banyak poin yang harus direvisi, seperti penegasan misalnya pemakai, kurir, dan pemberatan, dan lain-lain," kata Yasonna (lihat grafik).
Lalu, apakah permintaan BNN untuk memperkuat akses penyadapan juga termasuk poin dalam revisi UU Narkotika? Menurut Yasonna, hal itu harus dibahas terlebih dulu. "Ya, kita harus duduk bersama dulu."
Kepala BNN Irjen Heru Winarko ingin mengadopsi pola kerja KPK di lembaganya. Mantan Deputi Penindakan KPK itu berkeingin-an BNN bisa melakukan penya-dapan dan tindakan lebih dari sekadar rehabilitasi terhadap pengedar ataupun bandar barang haram tersebut.
Namun, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil menilai sebenarnya BNN itu tidak hanya memerlukan penyadapan.
"Tapi juga upaya mencegah agar narkoba tak masuk lagi ke Indonesia. Kalau menyadap, tidak perlu bintang tiga yang menjadi Kepala BNN, cukup sekelas kom-bes," kata Nasir.
Ia menegaskan sebetulnya revisi UU Narkotika bukan satu-satunya solusi. Nasir berharap Presiden Joko Widodo turun langsung memimpin perang terhadap narkoba.
"Presiden harus ngotot mengawasi. Selama masih banyak pengguna, bandar semakin gencar memasok barang haram itu. Jadi, jangan berpikir kalau UU tidak direvisi kita tidak bisa berbuat apa-apa," ungkapnya.
Adopsi cara kerja
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah segera menyampaikan draf revisi UU Narkotika. Pasalnya, UU Narkotika itu telah masuk Pro-legnas Prioritas pada 2018 (Media Indonesia, 6/3).
Akan tetapi, hingga kini pemerintah belum menyampaikan draf revisi UU Narkotika tersebut ke DPR.
UU Narkotika dianggap sudah tak memberikan efek jera bagi pelaku peredaran narkotika. Belum lama ini terungkap penggagalan upaya penyelundupan 1 ton dan 1,6 ton narkoba serta 3 ton sabu di perairan Kepulauan Riau.
Kepala Bagian Humas BNN Sulistyandriatmoko optimistis pihaknya bisa segera menyerap iklim kelembagaan KPK. Menurut Sulis, Kepala BNN yang baru butuh mendengarkan laporan dari para deputinya.
Sulis menambahkan BNN mampu melakukan penyadapan apabila diperlukan. Hal itu telah dilakukan atas izin pengadilan setempat.
"BNN sudah punya payung hukum penyadapan meski secara aturan harus ada izin terlebih dahulu dari pengadilan setempat," jelas Sulis.
Harapan BNN sesungguhnya mengadopsi cara kerja komisi antirasywah secara kelembagaan, terutama dalam tata kelola organisasi.
"Hingga kini apakah KPK dan BNN tidak setara? Kami punya wewenang yang sama. Harapan Presiden Jokowi ialah bagaimana iklim organisasi KPK itu bisa diterapkan di BNN," tandasnya. (Nov/Gan/X-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved