KPK Sebut akan Ada Tersangka Baru

Ant/P-4
06/3/2018 09:22
KPK Sebut akan Ada Tersangka Baru
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan akan mengumumkan nama atau calon kepala daerah yang bermasalah hukum sebelum pilkada dimulai.

"Orang yang sekarang maju pada pilkada dan jelas-jelas atau tidak lama menjadi tersangka akan lebih baik diumumkan sebelum pilkada digelar agar rakyat mengetahui kalau orang itu bermasalah," kata Agus Raharjo seusai membuka pelatihan bersama dalam peningkatan kapasitas aparat penegak hukum terkait penanganan perkara Tipikor Provinsi Kalbar di Pontianak, kemarin.

Ia menambahkan, memang akan ada lagi kepala daerah menjadi tersangka, tetapi dirinya tidak perlu menyebutkan siapa.

"Sepanjang alat bukti sudah kuat, dan ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak bisa di SP3-kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ungkapnya.

"Sehingga rakyat tidak memilih orang yang bersangkutan yang bermasalah itu," lanjut dia.

Agus Rahardjo berkunjung ke Pontianak untuk membuka pelatihan bersama dalam peningkatan kapasitas aparat penegak hukum terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Barat, 5 hingga 9 Maret 2018.

"Tujuan diselenggarakannya pelatihan bersama ini, yakni melakukan peningkatan kepada aparat terkait pada proses, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dan pengetahuan," katanya.

Selain itu, pelatihan bersama tersebut, juga untuk meningkatkan kemampuan yang bersifat khusus, kepada aparat penegak hukum dan memperdalam pengetahuan teknis penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Pada penghujung Februari 2018, masyarakat Kota Ken-dari khususnya dan Sulawesi Tenggara dikejutkan dengan pemeriksaan pejabat dan mantan pejabat, serta pengusaha oleh KPK.

Adriatma Dwi Putra yang baru menjabat Wali Kota Kendari sekitar empat bulan dan calon gubernur nomor urut dua, Asrun, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawati Faqih, serta beberapa orang lainnya diperiksa KPK di kantor Polda Sultra pada Rabu (28/2).

Asrun yang sebelumnya menjabat Wali Kota Kendari dua periode digantikan Adriatma Dwi Putra yang merupakan anak kandung dari Asrun.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Wali Kota Kendari bersama-sama pihak lain menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari pada 2017-2018 dengan total nilai Rp2,8 miliar.

Penangkapan terhadap Asrun tersebut menambah daftar calon kepala daerah yang dijerat OTT.

Sebelumnya ada calon Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, calon Gubernur (cagub) NTT Marianus Sae. dan cagub Lampung Mustafa.(Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya