Evaluasi Segera Kinerja Internal KPU

Richaldo Y Hariandja
06/3/2018 09:01
Evaluasi Segera Kinerja Internal KPU
(Direktur Perludem Titi Anggraini -- MI/SUSANTO)

DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan KPU harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajarannya di daerah, mengingat sudah tiga putusan terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2019 dibatalkan Bawaslu.

"KPU harus mengevaluasi lembaganya dan seluruh jajarannya di daerah terkait kinerja dan profesionalisme internal mereka sebab sudah tiga kali SK KPU dibatalkan Bawaslu," kata Titi di Jakarta, kemarin.

Titi juga mendesak KPU untuk melakukan pemetaan masalah mengenai kinerja jajaran mereka di tingkat provinsi dan kabupaten/kota guna mendapatkan kesamaan persepsi dalam tata kelola pemilu.

"KPU mesti melakukan eva-luasi dan konsolidasi secara internal sehingga bisa diperoleh pemetaan masalah, sehingga kejadian seperti ini (pembatalan SK) apakah karena kegagalan kinerja internal atau karena kontribusi perbedaan pandangan tata kelola pemilu antara KPU dan Bawaslu sebagai sesama penyelenggara pemilu," jelas Titi.

Evaluasi yang seharusnya dilakukan KPU, lanjut Titi, tidak cukup hanya dengan pemberian bimbingan teknis atau pelatihan. Dia mengatakan asistensi dan pendampingan dari KPU pusat kepada jajaran di daerah menjadi penting.

"Supervisi itu tidak harus dimaknai dengan sering-sering perjalanan dinas ke daerah, tetapi bisa juga melalui kontrol dan asistensi jarak jauh. Saya kira itu lebih berarti daripada terlalu sering terjun ke daerah," katanya.

Sejak tahap pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 dibuka pada Oktober 2017, Bawaslu telah menggugurkan tiga putusan KPU terkait dengan hasil pendaftaran dan penelitian berkas.

Terakhir, KPU kembali menelan kekalahan dalam gugat-an yang dilayangkan PBB atas SK KPU Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018. Bawaslu, pada Minggu (4/3) malam, memenangkan gugatan PBB atas putusan KPU terkait dengan peserta Pemilu 2019.

"Bawaslu memutuskan menolak eksepsi termohon dan mengabulkan secara keseluruhan gugatan pemohon," kata Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Minggu malam.

Dalam putusannya, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019, paling lambat tiga hari sejak putusan tersebut dibacakan.

Tunggu salinan

KPU belum dapat bersikap terhadap putusan Bawaslu yang memutuskan PBB dapat menjadi partai politik peserta Pemilu 2019. KPU mengaku belum mendapat salinan putusan dari Bawaslu.

"Jadi kalau mau ambil sikap, kita harus baca bunyi-bunyiannya di putusan Bawaslu bagaimana, supaya kita mempelajarinya bisa tuntas," ucap komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat ditemui Media Indonesia di Kantor KPU, Jakarta, kemarin.

Dengan demikian, KPU tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut langkah yang akan diambil, termasuk kemungkinan untuk menggugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

"Pokok persoalannya kan putusan itu, pertimbangannya seperti apa, fakta persidangan yang terungkap itu seperti apa, kemudian amar putusannya apa, kita akan pelajari. Kemudian yang mau dipelajari kan belum ada," imbuh Hasyim.

Tahapan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 menjadi perhatian khusus KPU. Penyelenggara pemilu bakal mengevaluasi proses, terutama verifikasi.

"Ya kita akan melakukan evaluasi besar-besaran terkait verifkasi ini," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta Pusat, kemarin.

Ia menilai poin penting evaluasi, yakni sistem informasi partai politik (Sipol). (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya