Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
EFEK jera yang digembar-gemborkan hamba wet (hukum) terkait dengan hukuman terhadap para koruptor jauh panggang dari api.
Rendahnya masa hukuman yang diputuskan hakim di pengadilan dan pemberian remisi ibarat kado yang membuat pelaku korupsi tidak merasa bersalah.
Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam survei tahunannya menilai vonis bagi koruptor cenderung semakin ringan.
Apabila pada 2013 rata-rata vonis yang dijatuhkan terhadap koruptor 2 tahun 11 bulan, pada tahun lalu hukuman untuk pelaku tindak pidana korupsi berkurang menjadi 2 tahun 8 bulan.
"Kami menilai ini mengecewakan. Rata-rata jaksa pun hanya menuntut hukuman 3 tahun 11 bulan," kata anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter di Jakarta, kemarin.
Menurut Lalola, kecenderungan hakim menghukum ringan koruptor patut dipertanyakan.
Dalam pantauan ICW, selama 2014 terdapat 480 terdakwa diadili di pengadilan tipikor dan 437 di antaranya diketuk bersalah (lihat grafik).
"Dari 437 terdakwa itu, 371 di antaranya mendapat vonis ringan selama 3-4 tahun, 60 divonis sedang (4-10 tahun), dan 5 terdakwa yang dihukum berat, lebih dari 10 tahun. Hukuman itu lebih ringan daripada vonis terhadap begal motor. Di Kecamatan Bilalang, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, ada begal motor yang divonis lima tahun penjara," ujar Lalola.
Kerugian negara akibat korupsi pada 2014, lanjut Lalola, mencapai Rp10.689 triliun. Dari jumlah itu, Rp1.493 triliun dikembalikan kepada negara.
"Hukuman terhadap koruptor tidak sebanding dengan kerugian negara," ungkap Lalola.
Oleh karena itu, peneliti ICW Emerson Yuntho mendesak pemerintah berhati-hati sebelum memberikan remisi kepada koruptor.
"Hukuman terhadap koruptor masih ringan. Remisi juga tidak menimbulkan efek jera."
Hak remisi
Pemerintah memastikan remisi bagi koruptor merupakan hak yang tidak boleh dihilangkan, tetapi diperketat.
Itulah yang kini tercantum dalam PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, PP itu tidak menutup pintu remisi bagi koruptor.
"Remisi itu hak setiap narapidana, tetapi mereka harus melakukan kewajiban terlebih dulu. Antara lain bersedia menjadi justice collaborator dan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Juga berkelakuan baik serta melunasi denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan."
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan syarat menjadi justice collaborator akan dihapuskan.
"Saya dapat surat ada yang tidak dapat (remisi) karena dia bukan whistle blower."
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menilai PP 99/2012 tidak menutup hak narapidana untuk mendapatkan remisi.
"Saya berharap agar pemberian remisi tidak dipermudah, tetapi diperketat."
(Wib/Nur/P-4/X-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved