Gugatan Partai Idaman Kandas

Ric/SL/P-1
06/3/2018 08:39
Gugatan Partai Idaman Kandas
(MI/BARY FATHAHILAH)

SUKACITA Partai Bulan Bintang (PBB) tidak menular ke tiga partai lainnya yang sama-sama menaruh asa pada putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Gugatan ketiganya, yakni Partai Idaman, Partai Rakyat, dan Partai Swara Rakyat Indonesia kandas setelah Bawaslu menolak permohonan mereka.

Bawaslu menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah bertugas dengan benar dalam memverifikasi ketiga parpol. "Menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon, dalam perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Bawaslu Abhan dalam persidangan ajudikasi yang dihelat di Kantor Bawaslu, Jakarta, kemarin.

Dalam pertimbangan, Bawaslu berpendapat ketiga partai itu sudah terlebih dahulu tidak lolos dalam proses verifikasi administrasi. Dalam hal ini, Bawaslu mengabulkan azas ne bis in idem (tidak boleh melakukan dua kali tuntutan pada objek yang sama) yang diajukan KPU.

"Menimbang, untuk menjadi peserta Pemilu 2019, partai politik harus melalui tahapan-tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual. Namun, pemohon hanya sampai tahapan pendaftaran, sedangkan dalam tahapan penelitian administrasi pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak beralasan hukum ditetapkan sebagai peserta pemilu," ucap anggota Bawaslu Mochammad Affifudin.

Selain itu, Bawaslu menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap verifikasi faktual tidak berpengaruh pada permohonan Partai Idaman.

Sekjen Partai Idaman Ramdansyah menyatakan pihaknya akan mengajukan jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Saya pikir kita ke PTUN kan sudah dicanangkan ketua umum Rhoma Irama. Tentu saja kami akan ajak teman-teman lain (Partai Rakyat dan Partai Swara Rakyat Indonesia). Mungkin ada perspektif yang berbeda kita bisa masukkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara."

Terpisah, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyatakan belum bisa menindaklanjuti putusan Bawaslu yang pada Minggu (4/3) meloloskan PBB menjadi peserta Pemilu 2019. Pasalnya, KPU belum mendapat salinan putusan.

"Jadi kalau mau ambil sikap kita harus baca bunyi-bunyiannya di putusan Bawaslu gimana, supaya kita mempelajarinya bisa tuntas."(Ric/SL/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya