Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua DPR Setya Novanto siap mengganti uang yang diterima oleh keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dari proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e).
"Apakah ada dana yang dikasih kepada saya? Kapan dan dengan siapa? Karena di dalam dakwaan, Irvan telah menerima US$3,5 juta dan uang dari Muda Ikhsan. Saya sudah buat pernyataan kepada penyidik apabila diakui oleh Anda, saya siap mengganti," kata Setya Novanto dalam lanjutan sidang KTP-e di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/3).
Irvanto yang dimaksud Novanto hadir sebagai saksi dalam perkara itu. Irvanto ialah keponakan istri pertama Novanto yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta tender KTP-e.
"Anda ke keponakan saya sendiri, saya minta Irvan sejujurnya terhadap saya karena di dalam dakwaan, saya terima US$3,5 juta dari Irvan. Jangan berpikiran saya adalah omnya, pernah tidak berikan kepada saya?" tambah Novanto.
Irvanto menjawab, "Di sini saya terangkan saya sungguh tidak pernah berikan kepada Om saya dalam bentuk apa pun dan berupa apa pun untuk proyek apa pun."
"Saya siap ganti sesuai putusan hakim, bagaimana?" tanya Setnov.
"Saya bersumpah saya tidak pernah memberikan apa pun kepada Pak Novanto," jawab Irvanto.
Dalam dakwaan Novanto disebutkan bahwa Ketua DPR itu menerima uang US$7,3 juta melalui Made Oka Masagung (rekan Novanto dan juga pemilik OEM Investmen Pte Ltd dan Delta Energy Pte Lte yang berada di Singapura) seluruhnya US$3,8 juta melalui rekening OCBC Center branch atas nama OEM Investment Pte Ltd sejumlah US$1,8 juta, dan melalui rekening Delta Energy Pte Ltd di bank DBS Singapura sejumlah US$2 juta.
Novanto juga masih menerima uang dari mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakannya) pada 19 Januari sampai dengan Februari 2012 seluruhnya berjumlah US$3,5 juta. Baik Irvanto maupun Made Oka Masagung, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved