Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e), Fredrich Yunadi. Dengan demikian, persidangan Fredrich akan dilanjutkan sesuai dakwaan yang diajukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tak terima dengan putusan majelis, Fredrich akan mengajukan banding atas putusan sela tersebut.
"Terima kasih yang mulia, kami tegas mengajukan banding," kata Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (5/3).
Menanggapi permintaan Fredrich, Hakim Ketua Syaifuddin Zuhri mengatakan banding baru bisa diajukan setelah hakim menjatuhkan putusan akhir pokok perkara (vonis), bukan pada saat pembacaan putusan sela.
"Sesuai ketentuan, tidak diatur dalam undang-undang eksepsi yang tidak diterima dapat diajukan banding. Kalau terdakwa mau melakukan perlawanan bisa ambil ketentuan Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Syaifuddin.
Pasal 156 Ayat (5) huruf a mengatur dalam hal perlawanan diajukan bersama-sama dengan permintaan banding oleh terdakwa atau penasihat hukumnya kepada pengadilan tinggi, maka dalam waktu 14 hari sejak ia menerima perkara dan membenarkan perlawanan terdakwa, pengadilan tinggi dengan keputusan membatalkan putusan pengadilan negeri yang bersangkutan dan menunjuk pengadilan negeri yang berwenang.
Dengan ditolaknya eksepsi yang diajukan mantan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi KTP-e, Setya Novanto itu, maka persidangan Fredrich akan memasuki pemeriksaan saksi pada pokok perkara. Sidang tetap berlanjut sesuai dakwaan yang diajukan Jaksa KPK.
"Memerintahkan JPU KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 9/Pid.Sus-Tpk/2018/PN.JKT.PST dengan terdakwa Fredrich Yunadi," tukas Hakim Syaifuddin.
Sidang Fredrich akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 15 Maret 2018 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa KPK. (Medcom/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved