Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung untuk kedua kalinya membantarkan atau menangguhkan penahanan tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (persero) yang merugikan keuangan negara Rp599,2 miliar, Edward Soeryadjaya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Warih Sadono, di Jakarta, Jumat (2/3) malam, menyatakan Edward Soeryadjaya diopname di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan. "Yang bersangkutan lagi diopname di RSPP, akan dibantar dulu," ujarnya.
Warih juga menyebutkan proses hukum terhadap Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI) itu masih berlangsung.
"Saat ini masih dalam tahap pemberkasan, belum dinyatakan P21 (berkas lengkap)," tuturnya.
Edward ditahan oleh penyidik JAM-Pidsus sejak 20 November 2017 hingga 20 hari. Pada awal Januari 2018, Edward juga sempat dibantarkan ke RSPP dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) KUHAP, perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, hanya berlaku paling lama 20 hari. Lebih lanjut, Pasal 24 ayat (2) menyebut jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat 1, apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.
Pasal 24 ayat (3) menyatakan ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat 1 dan ayat 2 tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
Pasal 24 ayat (4), setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Edward ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Oktober 2017. Mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis, tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor untuk kasus yang sama.(Ant/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved