Bila Merasa Terhina Presiden Adukan ke Polisi

Medcom/P-1
05/3/2018 10:22
Bila Merasa Terhina Presiden Adukan ke Polisi
(Pakar hukum tata negara Refly Harun -- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

PASAL penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai tidak diperlukan untuk melindungi kepala negara dari penghinaan. Presiden pun harus bijaksana dan tidak mudah tersinggung dihujani kritikan.

"Intinya tidak perlu ada perlakuan khusus (bagi presiden)," kata pakar hukum tata negara Refly Harun saat berbincang dengan Medcom.id melalui telepon, kemarin.

Ia menilai wajar seorang Presiden mendapat kritikan. Apabila kritikan itu menjurus kepada penghinaan, Presiden bisa mengadukan orang yang dianggap menghina itu ke polisi tanpa menggunakan pasal penghinaan presiden.

"Kalau memang seorang presiden merasa tetap terhina, ya dia tetap bisa melaporkannya sebagai sebuah delik aduan. Baik itu pencemaran nama baik, perbuatan yang tidak menyenangkan, bahkan bisa juga (dilaporkan) menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tutur Refly.

Ia pun meminta DPR dan pemerintah memikirkan dampak jangka panjang dari pasal penghinaan presiden di RKUHP tersebut. Pasalnya, setiap lima tahun sekali akan ada proses pergantian presiden dan sangat mungkin yang terpilih dalam proses tersebut punya watak yang berbeda.

Refly menilai Presiden Joko Widodo tidak mudah tersinggung dan lebih demokratis. Namun, Jokowi tidak selamanya menjadi orang nomor satu di Republik ini.

"Suatu saat presiden bisa saja terpilih orang yang barang kali berwatak keras, kuat, bahkan memiliki watak yang mengancam demokrasi," ucap dia.

Menurut Refly, sangat berbahaya jika pemimpin berwatak keras dibekali dengan pasal penghinaan. Hal itu pun akan membuat ancaman terhadap demokrasi semakin besar.

Pasal penghinaan presiden hanya satu dari beberapa pasal dalam RKUHP yang mendapat penolakan dari berbagai kalangan. Pasal-pasal lainnya termasuk pasal perzinaan dengan makna zina yang diperluas dan pasal terkait pemberitaan persidangan yang dikhawatirkan menimbulkan kriminalisasi terhadap pers.

Banyaknya pasal yang menuai hujan kritikan membuat pembahasan RKUHP yang semula ditargetkan rampung Februari menjadi molor.(Medcom/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya